Kutim

Dukungan Perda Damkar Kutim

Anggota DPRD Kutim, Yosep Udau

Editorialkaltim.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna Ke-18 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Senin (11/11/2024).

Anggota DPRD Kutim, Yosep Udau menyatakan tujuan utama dari Perda ini adalah memberikan dukungan dan perhatian lebih besar kepada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) di wilayah Kutim.

Baca  Respon Kritikan DPRD Kutim Soal Penyerapan Anggaran, Kasmidi: Itu Wajar

“Tujuan Perda ini adalah untuk menunjang perbaikan sarana dan prasarana mereka, dan kita anggarkan khusus bagi mereka,” ujar Legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Yosep menambahkan salah satu hal yang perlu diperjuangkan ke depan adalah penyediaan penampungan air untuk mengantisipasi kebakaran. Ia mengungkapkan hingga saat ini banyak desa di Kutim yang belum memiliki fasilitas tangki air yang memadai.

Baca  Bupati Kutim Dorong ASN untuk Salurkan Zakat Profesi: Bersihkan Harta, Sejahterakan Umat

“Mungkin yang perlu kita perjuangkan nantinya adalah pembuatan tangki air di setiap kecamatan. Kendalanya di desa-desa kita, banyak yang belum ada tangki air. Sehingga saat terjadi kebakaran, pasokan air sudah siap,” jelasnya.

Ia menegaskan untuk merealisasikan rencana tersebut, diperlukan ketersediaan lahan yang memadai sebagai lokasi penampungan air. Lahan yang cukup akan sangat membantu dalam mendukung kelancaran operasi pemadaman kebakaran.

Baca  Rapat Hearing DPRD Kutim Bahas Realisasi Beasiswa dan Fasilitas Asrama Mahasiswa

“Jadi itu yang mungkin harus dipersiapkan, yang penting ada lokasi tanah yang dihibahkan. Jadi pemadam tidak perlu mengambil air jauh-jauh jika kehabisan,” pungkas Yosep Udau.(dir/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker