BalikpapanKaltim

Pemprov Kaltim Siapkan Langkah Tegas Atasi Kendala Distribusi LPG 3 Kg

Suasana rapat Forum Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dengan tema “Sinergitas Kebijakan Distribusi dan Pengawasan LPG 3 Kg” di Grand Jatra Hotel, Balikpapan

Editorialkaltim.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) terus mengupayakan perbaikan dalam distribusi LPG 3 kg, menjelang diberlakukannya kebijakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada setiap pembelian LPG mulai 1 Januari 2024. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengatasi masalah penyalahgunaan dan penyelewengan LPG bersubsidi, namun masih menghadapi sejumlah kendala di lapangan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim Sri Wahyuni menyampaikan hal ini saat membuka Forum Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dengan tema “Sinergitas Kebijakan Distribusi dan Pengawasan LPG 3 Kg” di Grand Jatra Hotel, Balikpapan, Selasa (29/10/2024). Forum ini dihadiri oleh narasumber dari berbagai instansi, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perdagangan, Pertamina Patra Niaga, dan Dinas Perindagkop.

Baca  Dinas PPKUKM Kaltim Berjaya di SNI Expo 2024 dengan Stand Terbaik

Sri Wahyuni menjelaskan, forum tersebut merupakan bagian dari upaya Pemprov Kaltim dalam memperkuat pengawasan dan sinergi antar pihak terkait dalam menghadapi perubahan kebijakan distribusi LPG 3 kg.

“Kami telah membentuk Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian LPG 3 kg dan BBM bersubsidi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Pertamina, Hiswana Migas, Satpol PP, dan kepolisian,” ujar Sri Wahyuni.

Baca  Kaltim Siap Menjadi Tuan Rumah Rapat Koordinasi Nasional Kearsipan 2024

Dia juga menegaskan meskipun regulasi terkait tata tertib niaga sudah ada, namun masih banyak tantangan dalam implementasinya.

Salah satu yang paling penting adalah penerapan kebijakan penggunaan NIK saat pembelian LPG 3 kg. Sri Wahyuni mengungkapkan, meskipun kebijakan ini akan diberlakukan pada Januari 2024, di lapangan masih ditemukan berbagai kendala yang harus segera dituntaskan.

Baca  Perjuangan Menjadi Paskibraka: 42 Pelajar Kaltim Bersaing dalam Seleksi

“Kebijakan ini memang penting, namun masih ada persoalan di lapangan. Kami berharap agen dan pangkalan bisa mematuhi aturan ini. Jika ditemukan pelanggaran, izin usaha mereka bisa dicabut,” jelas Sri Wahyuni, menambahkan bahwa beberapa izin usaha sudah dicabut karena tidak mematuhi aturan yang berlaku.(adv/ndi/diskominfo-kaltim)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker