Nasional

Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024 Dibuka Hari Ini hingga 14 Mei 2023

Ilustrasi Pemilu. (freepik).

Editorialkaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan, pendaftaran bakal calon legislatif, baik DPD, DPRD Kabupaten/Kota, Provinsi dan DPR pada Pemilu 2024 dibuka mulai 1 hingga 14 Mei 2023. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta, Minggu (30/4/2023).

Dalam pengumuman KPU Nomor: 18/PL.01.4-PU/05/2023 yang dikeluarkan pada Senin (24/4/2023), menjelaskan, bacalon nantinya akan melakukan pendaftaran melalui aplikasi Sistem Informasi Calon (Silon). Para bacalon DPD dan partai politik yang mengusung bacalon DPR dan DPRD diminta untuk mengunggah dokumen pendaftaran di Silon.

“Bakal calon perseorangan peserta Pemilu anggota DPD mengunggah naskah asli bentuk digital dokumen pendaftaran pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sejak pengumuman pendaftaran calon sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran,” bunyi salah satu poin dalam pengumuman KPU tersebut.

Baca  Ganjar Ingatkan Prabowo: Justru yang Bergabung Bisa Jadi Pengganggu di Pemerintahan

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menjelaskan, keputusan pembukaan pendaftaran bacaleg sudah sesuai Peraturan KPU Nomor 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. KPU akan melayani mulai pukul 08.00-16.00 waktu setempat pada 1-13 Mei 2023.

“Sedangkan di 14 Mei 2023, pelayanan pendaftaran di mulai pukul 08.00-23.59 waktu setempat,” terangnya.

Hasyim menjelaskan, bacalon anggota DPR RI untuk semua daerah pemilihan (dapil) akan dilakukan pimpinan pusat partai politik (parpol) kepada kantor KPU RI. Demikian pula untuk bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota akan didaftarkan pengurus partai politik di tingkat kabupaten/kota di kantor KPU kabupaten/kota masing-masing.

Baca  Petugas KPPS di Magetan Meninggal Diduga Akibat Kelelahan Persiapan Pemilu 2024

“Sementara itu, untuk pendaftaran bakal calon anggota DPD RI, Hasyim menegaskan hanya bisa didaftarkan oleh bakal calon yang telah memenuhi syarat dukungan yang sudah diajukan ke KPU provinsi,” jelas Hasyim.

Bacaleg yang Telah Terdaftar dalam Pemilu 2024

KPU sebelumnya telah menetapkan 700 bakal calon anggota DPD RI memenuhi syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran untuk mengikuti Pemilu 2024. 18 parpol dan enam partai lokal Aceh yang telah ditetapkan sebagai peserta.

Baca  MUI Sebut Golput di Pemilu 2024 Hukumnya Haram: Yang Tidak Memilih Tak Bertanggung Jawab

Sebanyak 17 parpol ditetapkan pada 14 Desember 2022 selepas dinilai memenuhi syarat tahapan verifikasi faktual.

Sedangkan satu parpol lain ditetapkan menyusul per 30 Desember 2022 setelah mengikuti verifikasi faktual ulang atas hasil mediasi yang difasilitasi Badan Pengawas Pemilu RI.

Pemungutan suara Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung 14 Februari 2024, yang dilakukan persamaan dengan pemungutan suara untuk Pilpres 2024.

[NFA]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltimcom kemudian join. Anda harus mengistal Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker