Menata Ulang Tata Tertib DPRD Kutai Timur Siapkan Pedoman Kerja Baru
Editorialkaltim.com – Pembahasan tata tertib (Tatib) untuk periode 2024-2029 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur telah dilaksanakan. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kutim sementara, Sayid Anjas.
Anggota DPRD Kutim, Akbar Tanjung, S.P., menekankan pentingnya agenda ini sebagai langkah awal dalam menyusun kerangka kerja DPRD. “Agenda ini sebagai langkah awal kita untuk menyusun, bisa dikatakan kerangka kerja kita atau acuan kerja kita ke depan, yang sesuai dengan aturan Tatib DPRD Kutim,” ujar Akbar Tanjung, S.P., yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PKS Kutim.
Pembahasan dalam rapat tersebut telah mencakup beberapa pasal, termasuk pembahasan komisi. “Kami sudah sampai pada pembahasan komisi-komisi dan sudah memetakan per komisi. Ini untuk mempermudah kita nantinya dalam berkomunikasi dengan perangkat daerah,” ungkap Akbar Tanjung.
Akbar juga menyoroti dasar hukum pembahasan tatib, yaitu Undang-Undang No. 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, Kota.
“Memang kita harus mengacu pada aturan yang ada, itulah yang kita tarik dan kita rapikan untuk dilakukan penyesuaian. Substansinya kita tadi coba mempertajam dalam bagaimana komunikasi kita bisa cepat sesuai dengan aturan yang kita buat dengan tujuan mempermudah komunikasi dengan mitra-mitra kerja kita,” tutupnya. (shn/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.