Nasional

DPR Kecam Keras Terbitnya Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Siswa Sekolah

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih (Foto: Dok DPR)

Editorialkaltim.com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menyampaikan kritik keras terhadap kebijakan baru pemerintah yang memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar.

Menurutnya, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) ini bertentangan dengan nilai pendidikan nasional.

Dalam keterangan tertulis pada Sabtu (3/8/2024), politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai bahwa kebijakan tersebut tidak mencerminkan budi pekerti luhur dan norma agama yang seharusnya menjadi dasar pendidikan nasional.

Baca  Demi Dukung Ganjar-Mahfud MD, Ahok Mundur dari Komisaris Utama Pertamina

“Beleid tersebut tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” ujar Abdul Fikri Faqih.

Faqih menyayangkan pemerintah yang seharusnya menyosialisasikan resiko perilaku seks bebas di kalangan remaja, malah memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi.

“Alih-alih menyosialisasikan resiko perilaku seks bebas kepada usia remaja, malah menyediakan alatnya, ini nalarnya kemana?” tegasnya.

Mantan kepala sekolah SMK di Tegal ini juga menambahkan bahwa pendidikan nasional harusnya mempromosikan nilai-nilai pekerti dan norma agama yang telah diprakarsai oleh para founding father Indonesia.

Baca  Menaker Ida: Tahun 2024 THR Harus Kontan, Tidak Boleh Dicicil

“Salah langkah kalau kita malah mengkhianati tujuan besar pendidikan nasional yang sudah kita cita-citakan bersama,” lanjutnya.

Di samping itu, Abdul Fikri Faqih menekankan pentingnya pendampingan dan konseling bagi siswa dan remaja, terutama dalam edukasi kesehatan reproduksi yang sesuai dengan norma agama dan nilai-nilai pekerti luhur.

“Tradisi yang telah diajarkan secara turun temurun oleh para orang tua kita adalah bagaimana mematuhi perintah agama dalam hal menjaga hubungan dengan lawan jenis, dan resiko penyakit menular yang menyertainya,” tutupnya.

Baca  DPR Minta Proses Penjaringan Komisioner KPU Diperketat

Sementara itu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP 28/2024 pada Jumat, 26 Juli 2024, yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja sebagai bagian dari upaya kesehatan sistem reproduksi. Selain penyediaan alat kontrasepsi, PP tersebut juga mencakup pemberian komunikasi, informasi, edukasi, serta layanan kesehatan reproduksi yang mencakup deteksi dini penyakit, skrining, pengobatan, rehabilitasi, dan konseling. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker