Samarinda

Hasil Rapat Bapemperda Bersama PDAM Tirta Kenca dan Satpol PP Samarinda, Samri Tekankan Perda Tidak Menyulitkan Diri Sendiri

Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Samri Shaputra. (istimewa)

Editorialkaltim.com – Rapat Pembahasan DPRD Samarinda berfokus pada penyelenggaraan ketertiban umum, Perubahan atas PERDA No. 10 tahun 2019 tentang PERUMDA Air Minum Tirta Kencana, dan Perubahan keempat atas PERDA Kota Samarinda No. 03 tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemkot kepada PDAM kota Samarinda. Kegiatan ini diadakan di kantor DPRD Samarinda pada Senin (22/07/2024).

Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menyatakan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berpartisipasi dalam pembahasan. “PDAM membahas perubahan pasal mengenai penyertaan modal dan Satpol PP berkaitan dengan ketertiban umum,” jelasnya.

Baca  Dinas Pariwisata Kaltim Selenggarakan Dua Event Besar Pekan Ini

Samri menambahkan pembahasan berjalan lancar dan masih berlangsung. Dia menilai peraturan yang sedang dibahas mencakup ketertiban umum selama bulan Ramadhan, pengaturan tempat hiburan malam, dan aktivitas luar biasa yang melanggar ketentuan. “Perda baru ini melingkupi berbagai aspek dan memastikan semua terakomodasi,” ujarnya.

Pembahasan Perda ini akan diujicobakan kepada publik sebelum disahkan. Samri berharap Perda yang dirancang tidak menyulitkan pelaksanaan. “Harus ada keseimbangan antara mengakomodir kebutuhan masyarakat dan kemudahan eksekusi oleh pelaksana,” tegasnya.

Baca  Sosialisasi Program JKN ke Serikat Pekerja BPJS Kesehatan Gandeng PERSI

Samri belum bisa memberikan kepastian tentang durasi pembahasan Perda, namun menekankan prosesnya akan bergantung pada kompleksitas dari masing-masing pasal yang dibahas. “Durasi pembahasan bisa sebulan atau lebih, tergantung pada kompleksitas dari setiap butir yang ada,” pungkasnya. (adr/shn)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker