Nasional

Hakim MK Soroti Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU: Harusnya Dibuang Jika Melanggar Lagi

Ketua DKPP (kanan), Heddy Lugito (Foto: Dok MK)

Editorialkaltim.com – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat memberikan sorotan terhadap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari. Arief menekankan seharusnya individu yang berulang kali melakukan pelanggaran setelah menerima peringatan keras terakhir harus dijatuhi hukuman lebih berat.

Pernyataan tersebut disampaikan Arief dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) yang digelar di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Jumat (5/4/2024). Dalam kesempatan tersebut, DKPP hadir untuk memberikan keterangan seputar putusan mereka terkait pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu.

Baca  DKPP Beri Sanksi Ketua KPU, Terbukti Langgar Kode Etik Terkait Statement Pemilu Tertutup

Sidang ini mengemuka setelah Ketua DKPP, Heddy Lugito, memaparkan rangkaian putusan DKPP mengenai berbagai pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU.

Arief Hidayat kemudian menggali lebih dalam mengenai keputusan-keputusan tersebut, khususnya mengenai sanksi peringatan keras terakhir yang kerap diberikan.

“Amarnya kemarin itu juga muncul di persidangan itu, amarnya pertama, memberi sanksi kepada seluruh anggota KPU dengan teguran keras ya?” tanya Arief.

Baca  Kena Sanksi DKPP Terkait Pencalonan Gibran, Ketua KPU Enggan Berkomentar

“Peringatan keras,” Heddy membenarkan.

Lebih lanjut, Arief mempertanyakan mengapa putusan yang diberikan selalu berupa peringatan keras terakhir. Menurutnya, harus ada tindak lanjut yang lebih tegas jika pelangaran terjadi lagi pasca peringatan tersebut.

“Jangan terus keras terus, terakhir-terakhir terus, sampai tidak selesai-selesai, kan gitu. Itu agar bisa dijelaskan kepada kami,” tegas Arief.

Baca  Elite Hanura Sebut Cawapres Ganjar Pranowo Inisial 'M', Hasto: Diumumkan Hari Ini

Untuk diketahui, Hasyim Asy’ari telah tiga kali dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP. Kasus terbaru yang berujung pada sanksi tersebut berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi sorotan karena diberikan sanksi peringatan keras terakhir untuk ketiga kalinya kepada Hasyim. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker