Kukar

Wakil Bupati Kukar Pimpin Pelaporan SPT Tahunan, Ajak Masyarakat Manfaatkan e-Filing

Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rendi Solihin melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Pendopo Wakil Bupati Kutai Kartanegara. (istimewa)

Editorialkaltim.com – Senin sore di Pendopo Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), suasana berbeda tampak terlihat. Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin, duduk di depan laptop, menandai pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajaknya secara online. Proses ini, yang berlangsung pukul 16.30 WIB, dipandu oleh Achmad Suyanto, Kasi Pelayanan Pajak Tenggarong, menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban pajak.

Kegiatan pelaporan pajak secara online ini tidak hanya sebatas formalitas, namun juga sebagai demonstrasi penggunaan teknologi untuk memudahkan kewajiban wajib pajak. Rendi Solihin, melalui kegiatan simbolis ini, mengajak seluruh warga Kukar yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk segera melaporkan SPT tahun pajak 2023 menggunakan aplikasi e-Filing.

Baca  Tingkatkan Kualitas Data Statistik Daerah, Pemkab Gelar Sosialisasi Walidata OPD

“Kami ingin memastikan bahwa proses pelaporan pajak bisa lebih mudah dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat. e-Filing adalah solusi yang kami tawarkan, agar wajib pajak dapat melaporkan SPT dari mana saja dan kapan saja,” ujar Rendi Solihin, menggarisbawahi kemudahan yang ditawarkan oleh aplikasi tersebut.

Kepala Kantor Pajak Pratama Tenggarong, Wahyu Kristianto, melalui Achmad Suyanto, menegaskan pentingnya pelaporan SPT tahunan bagi masyarakat Kutai Kartanegara yang memenuhi kriteria. Dengan batas pendapatan tidak kena pajak di atas Rp 54 juta per tahun, pelaporan ini menjadi kewajiban yang harus dipenuhi.

Baca  Komisi III DPRD Kukar Bahas Pemberdayaan Masyarakat Loa Janan dalam RDP dengan PT MHU dan PT ABK

Data per 30 Maret 2023 menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam jumlah SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan, mencapai 44.353 SPT. Angka ini tumbuh 30.02% dibanding periode yang sama tahun lalu, yang berjumlah 34.112 SPT. Peningkatan ini menunjukkan kesadaran masyarakat yang semakin tinggi dalam memenuhi kewajiban pajak.

“Kami berterima kasih kepada seluruh masyarakat Kutai Kartanegara yang telah memenuhi kewajibannya. Kami juga ingin mengingatkan bahwa masih ada waktu hingga 31 Maret 2024 untuk melaporkan SPT secara online,” ungkap Suyanto, menambahkan bahwa Kantor Pajak siap membantu wajib pajak dalam pengisian SPT melalui berbagai kanal komunikasi.

Baca  TMAB 2024, Inisiatif TNI AD Bawa Air Bersih ke Desa Kayu Batu

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan fasilitas online untuk keperluan administrasi pajak, sekaligus mengedukasi tentang pentingnya memenuhi kewajiban pajak. Pemerintah Kukar dan Kantor Pajak Pratama Tenggarong berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan bagi wajib pajak, memudahkan proses pelaporan, dan akhirnya menciptakan sistem perpajakan yang efisien dan efektif. (shn/adv).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker