Nasional

Prabowo-Gibran Jadi Pemenang Pilpres 2024, AMIN: Kami Akan Gugat ke MK

Pasangan Calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Foto: Dok Pribadi)

Editorialkaltim.com – Pasangan calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan bersama wakilnya, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menyatakan akan menggugat hasil final rekapitulasi pemilihan presiden yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini diambil setelah Timnas AMIN menilai terdapat banyak kekurangan dan kecurangan dalam proses pemilihan yang dilaksanakan.

Anies Baswedan, dalam konferensi pers, menegaskan bahwa proses pemilihan yang jujur, adil, dan bersih adalah hal yang lebih penting dibandingkan hasil akhir.

“Hari ini KPU telah mengumumkan hasil resmi, dan kami mendengarkan bersama-sama. Namun, dalam sebuah pemilihan, proses itu sama pentingnya dengan hasil akhir,” ujar Anies.

Baca  PBNU Kritik Keras Kebijakan Lepas Hijab Paskibraka, Minta Aturan Dikoreksi

Menurut Anies, proses pemilihan harus terbuka, adil, dan bebas dari tekanan untuk memastikan semua suara yang sah didengar dan dihormati.

“Proses ini penting untuk menjaga legitimasi, kepercayaan, dan inklusivitas dalam hasilnya,” tambahnya.

Anies juga menyoroti adanya ketidaknormalan dan kekurangan dalam proses pemilihan, yang menurutnya sudah menjadi rahasia umum.

“Sejak awal kami telah melihat adanya rekayasa regulasi, intervensi media, dan berbagai praktek yang tidak wajar dalam proses pemilihan ini,” lanjut Anies.

Cak Imin, menyatakan alasan Timnas AMIN membawa masalah ini ke Mahkamah Konstitusi adalah karena menemukan banyak kecurangan dalam proses pemilihan.

Baca  Kaget Keluar Koalisi, Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Samarinda Siap Ikuti Perintah Ketum

“Kami berdua maju dalam pencalonan ini dengan misi membawa perubahan, keadilan, dan kemakmuran bagi semua. Ada puluhan juta orang yang telah menitipkan suara kepada kami, dan demi memperjuangkan hak mereka, kami memutuskan untuk membawa masalah ini ke Mahkamah Konstitusi,” kata Cak Imin.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah menetapkan pasangan calon nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Penetapan ini berlangsung setelah KPU berhasil menyelesaikan proses rekapitulasi suara secara nasional.

Penetapan hasil Pilpres 2024 ini dilandasi oleh berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024.

Baca  Evaluasi Besar-Besaran: Pemerintah Gunakan Foto Rumah untuk Verifikasi Subsidi Listrik 450 VA dan 900 VA

Data rekapitulasi nasional yang dirilis oleh KPU mencakup perolehan suara dari 38 provinsi serta 128 panitia pemilihan luar negeri (PPLN), dengan jumlah total suara sah yang terkumpul sebanyak 164.227.475.

Berdasarkan hasil rekapitulasi tersebut, pasangan Prabowo-Gibran berhasil meraih suara sah sebesar 96.214.691 atau 58,58% dari total suara sah nasional, jauh mengungguli pesaing-pesaingnya.

Pasangan Anies-Cak Imin mendapat 40.971.906 suara atau 24,95%, sedangkan Ganjar-Mahfud meraih 27.040.878 suara atau 16,47%. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker