Nasional

THR dan Gaji ke-13 ASN 2024 Naik, Menpan RB: Keuangan Negara Membaik

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas (Foto: Dok Kemenpan RB)

Editorialkaltim.com – Menyambut hari raya Idul Fitri tahun 2024, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia mendapat kabar gembira terkait peningkatan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, menyatakan peningkatan tersebut dilakukan karena kondisi keuangan negara yang kian membaik pasca pandemi Covid-19.

Menurut Anas, baik THR maupun gaji ke-13 tahun ini akan mengalami peningkatan signifikan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Baca  Blunder! Usulan Pemerintah Beri Bansos untuk Pelaku Judi Online Tak Selesaikan Akar Masalah

“Tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat akan diberikan sebesar 100 persen dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di instansi daerah juga hingga 100 persen, tentunya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah masing-masing,” ungkap Anas dilansir dari Antara pada Selasa (19/3/2024).

Peningkatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para ASN dalam merayakan hari raya, sekaligus sebagai apresiasi atas dedikasi mereka selama ini.

Baca  Ketum Kadin Arsjad Rasjid Ditunjuk jadi Ketua Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo

“Peningkatan pemberian THR dan gaji ke-13 ini merupakan bukti nyata dari kemampuan keuangan negara yang semakin baik,” tambah Anas.

Lebih lanjut, Anas menjelaskan komponen THR dan gaji ke-13 bagi ASN akan mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan. Tunjangan-tunjangan tersebut meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi mereka yang bertugas di pemerintah daerah.

Baca  Kontroversi Wasit Warnai Kekalahan Indonesia dari Qatar, Shin Tae-yong: Ini Pertunjukan Komedi!

“Semua komponen tersebut akan disesuaikan dengan pangkat, jabatan, serta peringkat atau kelas jabatan masing-masing ASN,” jelas Anas. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker