Segera Tukarkan, Bank Indonesia Resmi Cabut Uang Logam Rp500 dan Rp1.000 Tahun Emisi 1990an
Editorialkaltim.com – Bank Indonesia resmi mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran Pada 1 Desember 2023, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023. Keputusan ini didasarkan pada masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.
“Sejak tanggal tersebut, uang Rupiah logam tersebut tidak lagi diakui sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono melalui keterangan resminya.
Erwin mengimbau masyarakat yang masih memiliki uang tersebut dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
“Penukaran dapat dilakukan dengan nilai nominal yang sama seperti tertera pada uang Rupiah logam yang dicabut,” jelas Erwin.
Layanan ini juga tersedia di Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR di https://www.pintar.bi.go.id
Untuk uang Rupiah logam yang lusuh, cacat, atau rusak, penggantian dilakukan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah.
Jika fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan dapat diidentifikasi keasliannya, akan diberikan penggantian sesuai nilai nominal. Namun, jika fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, penggantian tidak akan diberikan.
“Masyarakat diharapkan memahami ketentuan ini untuk memperlancar proses penukaran uang, tandasnya. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.