BontangKaltim

Maraknya Penginapan di Atas Laut Tanpa Izin di Bontang Kuala, DPMPTSP Tekankan Pentingnya Legalitas Usaha

Vila di Bontang Kuala dari puluhan yang berdiri baru dua yang memiliki perizinan. (Foto: Editorialkaltim/Rir)

Editorialkaltim.com – Fenomena menjamurnya bangunan penginapan di wilayah pesisir dan laut Bontang Kuala menjadi perhatian serius pemerintah. Muhammad Aspiannur menegaskan setiap pelaku usaha wajib mengantongi izin resmi sebelum beroperasi.

Menurutnya, kewenangan perizinan dibedakan berdasarkan lokasi usaha. Jika berada di darat, maka proses perizinan dapat dilakukan di tingkat kota. Namun, untuk bangunan atau usaha yang berdiri di atas laut, kewenangan berada di tingkat provinsi.

“Kalau di darat, selama memenuhi persyaratan dasar, izinnya bisa kami keluarkan. Tapi kalau sudah di laut, itu ranah provinsi,” ujarnya.

Baca  Rapat Paripurna DPRD Kaltim Soroti Infrastruktur

Ia menjelaskan dasar utama pengurusan izin usaha dimulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), yang menjadi identitas legal pelaku usaha.

Setelah itu, pelaku usaha harus melengkapi dokumen lain seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) jika terdapat konstruksi.

“NIB itu hanya nomor induk, tapi itu pintu awal. Setelah itu baru dilengkapi dengan persyaratan lainnya sesuai jenis usaha di KBLI,” jelasnya.

Baca  DPRD Kukar Dorong Sinergi Pertanian dan Peternakan Jadi Penopang Pangan Daerah

Namun, kondisi di lapangan menunjukkan banyak pelaku usaha yang langsung membangun tanpa mengurus izin terlebih dahulu. Bahkan, beberapa lokasi wisata di atas laut diketahui telah berdiri dan beroperasi sebelum memiliki legalitas.

Aspiannur mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 32 bangunan vila di atas laut, namun hanya dua yang telah mengantongi izin resmi.

“Yang berizin itu hanya dua. Sisanya masih dalam proses pendampingan,” katanya.

Baca  Booktalk Spesial Ramadan Digelar di MUI Kaltim, Bahas Tajdid hingga Pemikiran Al-Jabiri

Ia menambahkan, pihaknya bersama instansi terkait terus mendorong pelaku usaha untuk segera mengurus izin. Pendampingan dilakukan agar pengelolaan wisata tetap terdata dan sesuai aturan.

“Kami tidak melarang usaha berkembang, tapi harus sesuai regulasi. Ini penting untuk pengawasan dan juga potensi pendapatan daerah,” tegasnya.(RIR/ADV DPMPTSP BONTANG)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button