Samarinda

Dialog Perempuan Muda Samarinda Bahas Tantangan Implementasi UU TPKS

Editorialkaltim.com – Paralegal Perempuan Muda Sebaya Perempuan Mahardhika Samarinda mengadakan Dialog Sosial dengan tema “Dua Tahun UU TPKS Disahkan, Bagaimana Tantangan Implementasinya di Samarinda?” Acara ini dilangsungkan di Hotel Horison, Jumat (5/7/2024), dihadiri peserta dari perguruan tinggi, aktivis, organisasi masyarakat sipil, dan pers.

Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), implementasinya di Samarinda masih menghadapi beberapa hambatan, menjadi harapan bagi korban kekerasan seksual perempuan dan anak untuk mendapatkan keadilan.

Baca  Pj Gubernur Kaltim Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Akhir Tahun, Warga Diminta Tenang

“Perempuan Mahadhika menghadirkan narasumber yang berpengalaman dalam penerapan UU TPKS,” ungkap Disya Halid, Paralegal Perempuan Mahardhika Samarinda. Narasumber lainnya termasuk Kasmawati dari LBH APIK Kalimantan Timur, Dardanella Yama Sartika dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Samarinda, dan Jainah dari Kejaksaan Tinggi Kaltim.

Acara ini didukung Global Affairs Canada, dengan Project Coordinator Putri Kusumaningdyah menyatakan kegiatan ini sejalan dengan program mereka, Local Development Initiative, yang mempromosikan isu kesetaraan gender.

“Korban kekerasan dalam pacaran sering kali ragu melaporkan kasusnya karena takut stigma masyarakat,” terang Disya mengenai tantangan yang dihadapi di lapangan. Menurut Kasmawati, kepercayaan korban pada pendamping seusia sangat penting untuk membuka diri.

Baca  Komnas Perempuan Sebut 4.179 Kasus Kekerasan Seksual pada 2022-2023

Dardanella dari DP2PA menyatakan, masukan dari dialog ini sangat berharga untuk meningkatkan kerja sama dalam penanganan kasus. Sementara itu, Jainah mengakui, kendala implementasi UU TPKS terkadang terhambat karena regulasi turunan yang belum lengkap.

“Jika peraturan keseluruhan sudah terakomodir, APH akan lebih yakin dalam melaksanakan UU ini,” jelas Jainah. Ia juga menekankan pentingnya sinergi dengan kepolisian untuk menggunakan UU TPKS sebagai landasan hukum pelaporan kasus kekerasan seksual.

Baca  Dewan Samarinda Imbau Masyarakat Teliti Beli Hewan Qurban

Ketua Umum Perempuan Mahardhika, Mutiara Ika Pratiwi, menekankan penanganan kasus kekerasan seksual harus melibatkan perspektif korban. “Dialog ini telah menghasilkan rekomendasi yang akan membantu meningkatkan koordinasi antar lembaga dan pemberdayaan masyarakat sipil,” tutupnya. (adr/shn)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button