KaltimSamarinda

Hak Angket DPRD Kaltim Berpotensi Gagal

Sekretariat DPRD Kalimantan Timur (Foto: Editorialkaltim/Adryan)

Editorialkaltim.com – Sekretariat DPRD Kalimantan Timur masih menunggu arahan pimpinan dewan terkait pelaksanaan rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk membahas usulan hak angket DPRD Kaltim. Rapat Banmus nantinya akan menentukan jadwal rapat paripurna usulan hak angket yang sebelumnya telah disetujui dalam rapat konsultasi pada Kamis (4/5/2026).

Sekretaris DPRD Kaltim, Norhayati US, mengatakan hingga kini rapat Banmus belum dapat dilaksanakan lantaran sejumlah anggota dewan dan pimpinan DPRD masih menjalankan agenda di luar daerah.

“Rapat Banmus masih belum karena menunggu arahan pimpinan dewan,” ujar Norhayati, Senin (11/5/2026).

Dalam rapat konsultasi sebelumnya, sebanyak 21 anggota DPRD lintas fraksi telah menandatangani usulan hak angket tersebut. Namun, proses menuju pembentukan panitia khusus (Pansus) masih harus melalui sejumlah tahapan di rapat paripurna.

Baca  Pemkot Samarinda Tata Ulang Reklame Demi Wajah Kota Lebih Rapi

Norhayati menyebut pihak sekretariat masih menunggu kepastian langkah pimpinan dewan sebelum menjadwalkan rapat lanjutan.

“Masih ada kegiatan di luar daerah beberapa anggota dewan serta pimpinan, jadi kami masih menunggu langkah selanjutnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Mulawarman, Saipul Bachtiar, menilai peluang hak angket itu gagal masih sangat terbuka meski usulan sudah ditandatangani puluhan anggota DPRD.

Menurutnya, mekanisme pembentukan hak angket diatur dalam Pasal 115 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan tersebut, rapat paripurna harus dihadiri paling sedikit tiga perempat jumlah anggota DPRD secara fisik sebelum pengambilan keputusan dilakukan.

Baca  Diarpus Kukar Telusuri Jejak Naskah Kuno di Desa Kedang Ipil

Saipul menjelaskan, dari total 55 anggota DPRD Kaltim, sedikitnya 42 anggota harus hadir dalam rapat paripurna agar kuorum terpenuhi. Setelah itu, pembentukan Pansus hak angket juga wajib mendapat persetujuan minimal dua pertiga anggota dewan yang hadir.

“Kalau dihitung dari komposisi yang ada, proses menuju persetujuan hak angket masih berat karena syarat kehadiran dan dukungannya cukup tinggi,” katanya.

Ia menyoroti potensi berkurangnya dukungan dari sejumlah fraksi. Menurutnya, Fraksi Golkar yang memiliki 15 kursi berpotensi tidak ikut dalam proses tersebut. Selain itu, muncul kabar Fraksi PAN-NasDem juga berencana menarik dukungan.

Baca  9 Perguruan Tinggi Terlibat dalam KKN Kolaborasi Kaltim

Kondisi itu dinilai dapat memengaruhi jumlah anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna, sekaligus menghambat proses persetujuan pembentukan Pansus hak angket.

“Fraksi Golkar saja sudah 15 orang, otomatis terkurangi. Ditambah muncul kabar Ketua PAN Kaltim akan menarik diri, terutama yang tergabung dalam Fraksi PAN-NasDem, maka semakin sulit memenuhi syarat persetujuan. Hak angket DPRD Kaltim berpotensi kandas hanya sampai tahap pengusulan ke unsur pimpinan,” pungkasnya.(adr/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button