Nasional

BGN Sanksi 1.251 SPPG di Program MBG, Ribuan Dapur Disuspend

Ilustrasi SPPG (Foto: Dok BGN)

Editorialkaltim.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menindak tegas 1.251 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai daerah. Ribuan dapur tersebut dikenai sanksi beragam, mulai dari suspend hingga peringatan bertahap.

Rinciannya, sebanyak 1.030 SPPG disuspend, 210 lainnya mendapat Surat Peringatan tahap pertama (SP-1), dan 11 SPPG masuk kategori SP-2. Sanksi dijatuhkan setelah ditemukan pelanggaran standar operasional di lapangan.

Temuan pelanggaran tersebut mencakup kondisi infrastruktur yang tidak layak, tidak tersedianya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hingga belum dimilikinya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) oleh sejumlah pengelola.

Baca  Irwan Dorong Basuki Hadimuljono Jadi Kepala Otorita IKN Definitif Usai Pensiun di PUPR

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan langkah ini bukan sekadar penindakan, melainkan bentuk pengawasan ketat terhadap kualitas program nasional tersebut. “Kami tidak akan mentolerir pelanggaran standar dalam bentuk apa pun. Program ini menyangkut kesehatan masyarakat,” ujar Dadan di Jakarta, Jumat (20/3/2026).

Secara wilayah, pelanggaran paling banyak ditemukan di Wilayah II (Jawa) dengan total 674 SPPG. Kemudian Wilayah I (Sumatera) sebanyak 446 SPPG, dan Wilayah III (Indonesia tengah dan timur) sebanyak 131 SPPG.

Baca  Gunakan Wujudul Hilal, Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri Pada 10 April 2024

Menurut Dadan, sanksi yang diberikan juga menjadi bagian dari pembinaan agar pengelola segera melakukan perbaikan. Ia menegaskan, jika peringatan tidak diindahkan, maka penghentian operasional menjadi langkah lanjutan.

“SP-1 dan SP-2 adalah peringatan keras. Kalau tidak diperbaiki, operasional bisa dihentikan,” tegasnya.

Selain itu, BGN turut menutup sementara 62 SPPG yang terbukti menyajikan menu tidak sesuai dengan petunjuk teknis. Hal ini dinilai berisiko terhadap tujuan program dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat.

Baca  Menpan RB Sebut Relokasi ASN ke IKN Dilaksanakan Bertahap Hingga 2029

BGN memastikan pengawasan ke depan akan diperketat melalui inspeksi dan evaluasi rutin. Seluruh pengelola SPPG diingatkan untuk menjalankan program secara disiplin dan sesuai standar yang telah ditetapkan.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button