IKNNasional

Bekas Tambang Ilegal di IKN Mulai Dihijaukan

Proses penanaman kembali di lahan bekas tambang di Tahura Bukit Soeharto. (Foto: Humas OIKN)

Editorialkaltim.com – Lahan bekas tambang ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, mulai dipulihkan. Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menanam 1.000 pohon di lahan seluas 1,6 hektare sebagai langkah mengembalikan fungsi hutan yang sempat rusak akibat aktivitas pertambangan.

Penanaman berlangsung pada Kamis (18/6/2026) dengan melibatkan berbagai pihak. Pohon yang ditanam terdiri atas jenis balangeran, tanjung, dan trembesi yang dinilai cocok untuk mempercepat pemulihan tutupan vegetasi sekaligus memperbaiki kondisi lingkungan di kawasan tersebut.

Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Safitri, menegaskan kegiatan itu bukan sekadar aksi simbolis, tetapi menjadi bagian dari upaya jangka panjang memulihkan kawasan hutan yang terdampak tambang ilegal.

Baca  Cegah Kanker Serviks, Kemenkes Perluas Cakupan Imunisasi HPV Skala Nasional

“Penanaman hari ini bukan seremonial, kami menanam dan insya Allah akan memelihara. Ini adalah ajang untuk mempertebal kembali komitmen kita bahwa di masa lalu kita sudah membiarkan kondisi seperti ini terjadi. Kami mohon dukungan dan bantuan seluruh pihak kita kembalikan lagi tempat yang nyaman ini. Ini butuh konsistensi jangka panjang,” kata Myrna.

Tahura Bukit Soeharto merupakan kawasan konservasi yang berfungsi sebagai tempat pelestarian flora dan fauna, penelitian, hingga pendidikan lingkungan. Namun, sebagian kawasan mengalami kerusakan akibat aktivitas pemanfaatan lahan yang tidak sesuai, termasuk pertambangan ilegal.

Otorita IKN mencatat sekitar 57 persen kawasan tersebut masih memiliki tutupan hutan. Kondisi itu menjadi modal penting untuk mengembalikan ekosistem yang rusak melalui program rehabilitasi secara bertahap.

Baca  Jumbo Geser KKN di Desa Penari, Jadi Film Indonesia Terlaris Sepanjang Masa

Di sisi lain, penindakan terhadap tambang ilegal juga terus dilakukan. Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik sekaligus Wakil Ketua Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN, Edgar Diponegoro, mengatakan delapan kasus tambang ilegal telah diproses hukum sejak 2023.

“Hingga Juni 2026, di kawasan hutan konservasi dalam delineasi IKN sudah tidak ada tambang ilegal lagi. Jika ada itu di luar hutan konservasi berupa tambang pasir dan batu. Ini yang menjadi target kami ke depan,” ujarnya.

Selain penanaman pohon, Otorita IKN juga mulai menerapkan teknologi biochar yang memanfaatkan sisa kayu hutan sebagai media tanam. Metode tersebut diharapkan mampu memperbaiki kualitas tanah bekas tambang sehingga tanaman dapat tumbuh lebih optimal.

Baca  Unggul di Quick Count, Jokowi Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran

Tokoh masyarakat Samboja, Rizal Effendi, mengajak warga ikut menjaga kawasan yang telah direhabilitasi agar tetap hijau dan memberi manfaat bagi generasi mendatang.

“Kita harus ingat anak cucu kita. Mari kita selamatkan Samboja ini, kita hijaukan kembali dan kita lakukan penanaman bersama,” katanya.

Program penghijauan di Tahura Bukit Soeharto menjadi bagian dari upaya Otorita IKN memulihkan kawasan yang terdampak tambang ilegal sekaligus memperkuat konsep pembangunan IKN yang berorientasi pada kelestarian lingkungan. (tin/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button