Samarinda

Pemberian Insentif Penanaman Modal Diusulkan, Joha Pertanyakan Referensi

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal. (istimewa)

Editorialkaltim.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda mengusulkan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal. Usulan ini telah dibahas melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda.

Anggota Bapemperda, Joha Fajal mengungkapkan pentingnya memiliki referensi yang tepat untuk raperda ini, misalnya dari daerah lain yang sudah menerapkan peraturan serupa. Ia menyampaikan hal ini kepada DPMPTSP Samarinda agar segera dipelajari.

Baca  DPRD Samarinda Sebut Kanker pada Perempuan Dapat Meruntuhkan Ketahanan Keluarga

“Kita perlu mempertimbangkan masalah insentif untuk investor karena Pemkot Samarinda sedang meningkatkan pajak dan retribusi. Kita harus memastikan tidak ada konflik dengan kebijakan wali kota saat ini dan perda yang akan kita buat,” kata Joha.

Menurut politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem), membahas usulan perda membutuhkan waktu karena perlu kajian mendalam tentang kegiatan investasi dengan jenis yang beragam.

Baca  Anggota Dewan Mujianto Nilai Wali Kota Komit Bangun Samarinda 

“Kita harus memastikan kembali usulan ini apakah akan berjalan efektif dan sesuai dengan kebutuhan,” tutur Joha.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda ini juga menekankan pentingnya menyelaraskan kebijakan usulan raperda dengan kebijakan wali kota yang ada, terutama dalam hal pajak dan retribusi.

“Di daerah A, mereka menerima investasi terus menerus karena insentif yang diberikan. Kita perlu tahu insentif apa yang diberikan dan bagaimana prosesnya,” ujar Joha.(lis/shn/adv)

Baca  Pemkot Samarinda Gencarkan Parkir Berlangganan, Dewan Tegaskan Akar Masalah dari Jukir Liar

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button