KaltimSamarinda

Rudy-Seno Janji Wakafkan Diri Untuk Masyarakat, Sah Jadi Gubernur dan Wagub Kaltim Terpilih

KPU Kalimantan Timur telah secara resmi menetapkan pasangan Rudy Mas’ud dan Seno Aji sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur periode 2024-2029 (Foto: Editorialkaltim)

Editorialkaltim.com – KPU Kalimantan Timur telah secara resmi menetapkan pasangan Rudy Mas’ud dan Seno Aji sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur periode 2024-2029, setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan perselisihan hasil suara yang diajukan oleh pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi.

Penetapan ini diumumkan dalam Rapat Pleno Terbuka yang diadakan di Hotel Mercure, Samarinda, pada Kamis (6/2/2025).

Dalam rapat yang dihadiri Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik, Rudy Mas’ud menyatakan bahwa kemenangan ini adalah bukti dari dukungan luas masyarakat Kaltim dan bukan hanya kemenangan pribadi.

Baca  Isran Noor-Hadi Mulyadi Resmi Daftar Pilgub Kaltim, Yakin Menang Raup 75% Suara

“Ini bukan soal menang, melainkan adalah persoalan kemenangan masyarakat Kalimantan Timur,” ujar Rudy.

Lebih lanjut, Rudy mengatakan bahwa ia dan Seno Aji berkomitmen untuk ‘mewakafkan’ diri mereka untuk membangun dan memajukan Kalimantan Timur dengan akselerasi penanganan berbagai permasalahan daerah.

Akmal Malik, menyampaikan apresiasi kepada KPU Kaltim atas proses cepat dan efisien dalam penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

“Kita sudah menyaksikan dan mengetahui hasil keputusan MK tentang kelanjutan tuntutan sengketa Pilkada Serentak Gubernur. Saya menyampaikan apresiasi kepada KPU Kaltim yang gerak cepat dan malam ini langsung pleno penetapan,” tutur Akmal Malik.

Baca  Dukung Program Gratispol, Gubernur Kaltim Pastikan Guru PAUD hingga Dosen Akan Dapat Insentif

Setelah keputusan ini, KPU Kaltim segera melakukan konsultasi dengan KPU Pusat dan memastikan bahwa pasangan pemenang telah ditetapkan di level KPUD.

“Alhasil sudah ditetapkan paslon pemenang di level KPUD,” lanjut Akmal.

Hari Jumat (7/2/2025), DPRD Kaltim akan melaksanakan sidang paripurna untuk penetapan lebih lanjut, dan Pemprov Kaltim akan mengusulkan hasil keputusan ini ke Kementerian Dalam Negeri.

Baca  Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Gelar Safari Ramadan di Paser, Perkuat Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

“Insyaallah juga kita usulkan ke Kementerian Dalam Negeri hasil keputusannya,” jelas Akmal.

Seluruh proses ini bergerak cepat menuju pelantikan yang dijadwalkan pada tanggal 20 Februari 2025, sesuai usulan Kemendagri.

“Pokoknya gerak cepat. Yang jelas, sudah diketahui pelantikan serentak 20 Februari nanti sesuai usulan Kemendagri. Tapi, semua keputusan ada di Presiden,” tegas Akmal Malik.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button