KaltimPenajam Paser Utara

SPPG Nipah-Nipah Masih Disuspensi, Pengelola Tunggu Perbaikan IPAL dari Yayasan

Kepala SPPG Polres PPU Yogi (Foto: Editorialkaltim/Agustina)

Editorialkaltim.com – Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Nipah-Nipah Polres Penajam Paser Utara (PPU) hingga kini masih belum kembali berjalan. Penghentian sementara layanan tersebut dilakukan menyusul proses perbaikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang masih berlangsung dan belum rampung.

Kondisi ini membuat pihak pengelola belum dapat memastikan kapan pelayanan pemenuhan gizi tersebut kembali dibuka. Perbaikan IPAL menjadi syarat utama sebelum aktivitas layanan bisa dilanjutkan, mengingat sistem pengolahan limbah harus memenuhi standar kelayakan lingkungan.

Kepala SPPG Polres PPU Yogi menjelaskan proses perbaikan IPAL saat ini ditangani Yayasan Kemala Bhayangkari. Ia menyebutkan peralatan IPAL portable sudah tersedia dan kini tengah dalam tahap pemasangan di lokasi.

Baca  Bupati Paser Tekankan Penguatan APIP dalam Reviu LPPD 2025

“Ini proses perbaikan sedang berjalan, IPAL portable telah datang dan sedang dilakukan instalasi,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Yogi menuturkan setelah proses instalasi selesai, langkah berikutnya berupa pengecekan menyeluruh terhadap sistem pengolahan limbah. Hal tersebut penting guna memastikan air limbah yang dihasilkan benar-benar aman sebelum dilepas ke lingkungan sekitar.

“Salah satu yang menjadi perhatian kami ialah air limbah harus benar-benar sesuai standar sebelum dibuang. Ini yang harus dipastikan,” katanya.

Baca  Mendes PDT Akan Kunjungi 4 Desa di Kukar, Tinjau Pengembangan Desa dan Infrastruktur

Menurutnya, selain aspek teknis, ada sejumlah persyaratan administratif yang juga harus dipenuhi sebelum status suspensi dapat dicabut. Salah satunya berupa hasil uji kualitas limbah sebelum dan sesudah perbaikan IPAL dilakukan.

Proses administrasi tersebut menjadi bagian penting dalam evaluasi kelayakan operasional. Jika seluruh dokumen telah lengkap, maka pengajuan pencabutan status penghentian sementara dapat diproses lebih lanjut.

“Jadi ya kami harus lengkapi dahulu persyaratannya, lalu tanda tangan pernyataan agar status suspensinya dicabut,” tutupnya.

Baca  Kaltim Siap Jadi Tuan Rumah HKG PKK, Targetkan Gelaran Terbaik

Seluruh dokumen yang telah disiapkan nantinya akan disampaikan ke Badan Gizi Nasional (BGN) RI. Lembaga tersebut akan melakukan evaluasi sebagai dasar penentuan apakah SPPG Nipah-Nipah sudah layak kembali beroperasi atau belum.

Hingga saat ini, pihak pengelola memilih fokus menyelesaikan seluruh tahapan perbaikan dan administrasi agar operasional dapat kembali berjalan dengan aman dan sesuai ketentuan yang berlaku.(tin/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button