
Editorialkaltim.com – Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame (HPKR) Kota Samarinda mengeluhkan proses perizinan reklame yang dinilai masih rumit dan memakan waktu panjang. Kondisi tersebut disebut menjadi salah satu hambatan utama bagi pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas bisnis di sektor reklame.
Ketua HPKR Samarinda, Yuris Abu Bakar, mengatakan persoalan perizinan bukanlah masalah baru. Menurutnya, kendala tersebut sudah berlangsung sejak sebelum penerapan sistem Online Single Submission (OSS) dan hingga kini belum sepenuhnya teratasi.
“Masalah perizinan ini sudah lama sekali terjadi, bahkan sejak sebelum ada OSS, dan sampai sekarang prosesnya masih menjadi kendala utama,” ujar Yuris, Rabu (3/6/2026).
Yuris menilai kehadiran OSS yang semula diharapkan dapat memangkas birokrasi belum memberikan dampak signifikan terhadap percepatan proses perizinan reklame. Di lapangan, pelaku usaha masih menghadapi berbagai hambatan yang membuat pengurusan izin berjalan lambat.
Menurutnya, kendala terbesar justru berada pada aspek teknis yang melibatkan organisasi perangkat daerah terkait, terutama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Selain itu, banyaknya persyaratan administrasi yang harus dipenuhi turut memperpanjang proses pengurusan izin.
“Kendala yang kami hadapi bukan hanya administrasi, tapi lebih ke teknis di lapangan, terutama di PUPR yang membuat proses perizinan jadi lambat,” jelasnya.
Ia mencontohkan kewajiban melampirkan izin mendirikan bangunan (IMB) dari lokasi pemasangan reklame, seperti toko atau bangunan usaha lainnya. Persyaratan tersebut dinilai menyulitkan karena proses perizinan reklame menjadi bergantung pada kelengkapan dokumen milik pihak lain.
Selain itu, Yuris juga menyoroti mekanisme pembayaran pajak reklame yang masih dikaitkan dengan proses penerbitan izin. Menurutnya, kedua hal tersebut seharusnya dapat dipisahkan agar tidak membebani pelaku usaha.
“Izin dan pajak seharusnya dipisah, jangan sampai harus menunggu izin selesai dulu baru bisa bayar pajak, karena itu justru menyulitkan pelaku usaha,” tegasnya.
Di sisi lain, persoalan tata letak reklame yang kerap tumpang tindih di sejumlah titik Kota Samarinda juga menjadi perhatian HPKR. Yuris mengakui kondisi tersebut tidak terlepas dari lemahnya pengawasan serta ketidaktertiban dalam proses perizinan yang terjadi sebelumnya.
Meski demikian, ia menegaskan tidak semua reklame yang berdiri tanpa dokumen lengkap dapat langsung dikategorikan sebagai reklame ilegal. Sebagian besar, kata dia, hanya terkendala proses administrasi yang belum selesai.
HPKR berharap pemerintah dapat melakukan pembenahan sistem perizinan reklame agar lebih sederhana, cepat, dan efisien. Dengan demikian, aktivitas usaha dapat berjalan lebih baik tanpa mengurangi upaya pemerintah dalam meningkatkan pendapatan daerah dari sektor reklame. (sal/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



