BontangKaltim

DPRD Kaji Kelayakan Penyertaan Aset Pipa Gas ke PT BME

Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang, Winardi (Foto: Editorialkaltim/Lia)

Editorialkaltim.com – DPRD Kota Bontang masih mengkaji usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang terkait penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bontang Migas Energi (BME) melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang saat ini dalam tahap pembahasan.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang, Winardi, mengatakan pihaknya belum mengambil keputusan karena masih mendalami berbagai aspek yang berkaitan dengan rencana penyertaan aset jaringan pipa gas milik pemerintah daerah.

Menurutnya, DPRD perlu memastikan setiap kebijakan yang menyangkut aset daerah memiliki dasar hukum yang kuat serta memberikan manfaat yang jelas bagi pemerintah dan masyarakat.

“Kami tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan. Semua substansi dalam raperda ini harus dikaji terlebih dahulu, baik dari sisi hukum, manfaat, maupun dampaknya terhadap pengelolaan aset daerah,” ujarnya, Selasa (2/6/2026).

Baca  Komisi III Panggil DLH Bontang untuk Menindaklanjuti Banyaknya Pohon Tumbang

Ia menjelaskan, usulan yang diajukan Pemkot Bontang berkaitan dengan aset jaringan pipa gas yang dibangun menggunakan APBD. Aset tersebut direncanakan dicatat sebagai penyertaan modal daerah kepada PT BME agar pengelolaannya memiliki landasan hukum yang lebih jelas.

Meski demikian, Winardi menegaskan pembahasan masih berada pada tahap awal dan belum mengarah pada pengambilan keputusan.

“Posisi DPRD saat ini masih melakukan pendalaman. Apakah nantinya usulan ini layak atau tidak layak, itu akan ditentukan setelah seluruh kajian selesai dilakukan,” katanya.

Politikus Partai Golkar itu menambahkan, salah satu aspek yang menjadi perhatian DPRD ialah potensi manfaat ekonomi yang dapat diperoleh daerah apabila aset tersebut dikelola secara optimal oleh perusahaan daerah.

Baca  DPKH Kaltim Raih Terbaik II di BBIB Awards 2025

Menurutnya, aset yang telah dibangun menggunakan anggaran pemerintah seharusnya mampu memberikan nilai tambah dan berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah.

“Yang ingin kami lihat adalah sejauh mana aset tersebut bisa memberikan manfaat bagi daerah. Jangan sampai aset yang dimiliki pemerintah tidak memberikan nilai ekonomi yang optimal,” tuturnya.

Selain manfaat ekonomi, DPRD juga akan memastikan mekanisme pengalihan status aset dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah itu dinilai penting untuk menghindari persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.

“Semua harus memiliki dasar yang jelas. Kalau memang regulasinya memenuhi ketentuan dan membawa manfaat bagi daerah, tentu akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan selanjutnya,” jelasnya.

Baca  Nekat Curi Laptop Pegawai, OB di Mall Pelayanan Publik Kukar Diciduk dengan Kerugian Rp60 Juta

Winardi turut meluruskan bahwa aset yang diusulkan dalam raperda tersebut tidak mencakup seluruh jaringan pipa gas di Kota Bontang. Penyertaan modal hanya menyasar sejumlah aset tertentu yang berada di jalur distribusi utama.

“Yang dibahas bukan seluruh jaringan pipa yang ada di Bontang. Hanya aset-aset tertentu yang menjadi bagian dari usulan pemerintah dalam raperda ini,” pungkasnya. (lia/ndi/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button