KaltimSamarinda

DPRD Samarinda Soroti Izin Reklame Berbelit

Ketua Pansus I DPRD Samarinda Markaca (Foto: Editorialkaltim/Salman)

Editorialkaltim.com – DPRD Kota Samarinda menyoroti proses perizinan reklame yang dinilai masih berbelit dan memakan waktu lama. Persoalan tersebut mengemuka setelah Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda menerima audiensi dari Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame (HPKR) Kota Samarinda.

Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Markaca mengatakan para pelaku usaha reklame sejatinya tidak mempermasalahkan kewajiban membayar pajak kepada pemerintah daerah. Namun, mereka mengaku menghadapi berbagai kendala saat mengurus perizinan, terutama terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Mereka sebenarnya taat membayar pajak, tapi merasa kesulitan karena perizinannya berbelit-belit, termasuk soal PBG yang dianggap memberatkan,” kata Markaca, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, keberadaan PBG untuk reklame menjadi salah satu poin yang paling banyak dikeluhkan pelaku usaha. Mereka menilai aturan tersebut lebih tepat diterapkan pada bangunan permanen, sedangkan konstruksi reklame umumnya bersifat semi permanen.

Baca  Rencana Pengaktifan Kembali Rumah Sakit Islam di Samarinda Mendapat Dukungan Penuh DPRD

Keluhan itu menjadi salah satu bahan pembahasan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penataan reklame yang saat ini masih digodok DPRD Samarinda.

Markaca menjelaskan, pembahasan Raperda masih berada pada tahap awal. Sejumlah masukan dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), masih akan dihimpun untuk menyempurnakan regulasi tersebut.

“Ini masih tahap awal, nanti setelah naskah akademik keluar kita akan duduk bersama lagi untuk mencari solusi terbaik,” ujarnya.

Baca  Realisasi Retribusi Kaltim 2024 Baru 79%, Bapenda Targetkan Perbaikan di 2026

Selain persoalan perizinan, DPRD juga menilai penataan reklame di Kota Samarinda masih perlu dibenahi. Keberadaan reklame di sejumlah titik dinilai belum tertata dengan baik dan belum mampu memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berdasarkan data yang diterima Pansus I, target penerimaan dari sektor reklame mencapai sekitar Rp10 miliar. Namun hingga kini realisasinya baru berada di kisaran Rp1,2 miliar.

Kondisi tersebut mendorong DPRD untuk mencari formulasi penataan yang lebih efektif. Salah satu opsi yang mengemuka adalah penerapan sistem identifikasi digital berupa QR code pada setiap reklame agar pengawasan lebih mudah dilakukan.

Baca  Optimalisasi Perizinan, DPMPTSP Kaltim Gelar Bimtek Bersama Pelaku Usaha di Anggana Kukar

Menurut Markaca, sistem tersebut dapat membantu pemerintah memastikan legalitas reklame sekaligus mengawasi kepatuhan wajib pajak.

“Jangan sampai yang taat aturan diperlakukan sama dengan yang tidak berizin, ini yang harus kita benahi,” tegasnya.

Melalui penyusunan Raperda tersebut, DPRD Samarinda berharap proses perizinan reklame dapat menjadi lebih sederhana, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Di sisi lain, penataan yang lebih baik juga diharapkan mampu meningkatkan kontribusi sektor reklame terhadap PAD Kota Samarinda. (sal/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button