Nasional

KPK Temukan Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Ilustrasi KPK Temukan Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024 (Foto: Dok RRI)

Editorialkaltim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menemukan peristiwa dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Penemuan itu membuat kasusnya resmi naik ke tahap penyidikan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, keputusan tersebut diambil setelah gelar perkara pada Jumat (8/8). “Dari hasil analisis, ditemukan peristiwa yang mengarah pada dugaan korupsi, sehingga penyidikan dimulai,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari dikutip dari CNN Indonesia.

Baca  Tunjangan Guru Honorer Tetap Naik Jadi Rp2 Juta di Tengah Efisiensi Anggaran

Menurut Asep, penyidik telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum untuk mengusut kasus ini. Mekanisme ini memungkinkan penyidik memeriksa berbagai pihak sebelum menentukan tersangka.

“Sprindik umum artinya belum ada tersangka saat ini. Identifikasi pihak yang bertanggung jawab akan dilakukan selama proses penyidikan berlangsung,” jelasnya.

KPK menduga adanya kerugian negara dari praktik tersebut. Lembaga antirasuah itu menjerat dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca  Prioritas Pro-Rakyat! DPR Tuntut Penggunaan RAPBN 2025 Rp3.613 Triliun untuk Kesejahteraan Masyarakat

Sejak tahap penyelidikan, sejumlah pihak telah diperiksa untuk dimintai penjelasan. Pemeriksaan ini melibatkan pejabat aktif maupun mantan pejabat di Kementerian Agama, serta pihak swasta yang bergerak di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.

Asep memastikan penyidikan akan dilakukan transparan dan profesional.

“Kami akan memprosesnya sesuai aturan, demi memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan bersih dan akuntabel,” tegasnya.(ndi)

Baca  Rekrutmen CPNS 2024 Dibuka 20 Agustus, 250.407 Formasi Siap Ditempati

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button