
Editorialkaltim.com — Kepala Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Sugeng Riyadi, menyoroti sertifikat hak milik (SHM) yang disebut telah diterbitkan di wilayah berstatus kawasan hutan.
Menurut Sugeng, kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara instansi kehutanan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ia mencontohkan kondisi di Dusun Bramer, Desa Bukit Pariaman, yang disebut telah menjadi kawasan permukiman sejak dekade 1990-an. Warga di wilayah tersebut bahkan telah mendapatkan SHM melalui program Trans Swakarsa Mandiri (TSM) pada 1995–1996.
“Di situ pun juga sudah terbit SHM atau Surat Hak Milik, sertifikat hak milik, yang diprogramkan oleh Trans Swakarsa Mandiri atau TSM pada tahun 1995 sampai tahun 1996,” ujar Sugeng, Senin (24/8/2026).
Namun, wilayah tersebut hingga kini masih berhadapan dengan status kawasan hutan. Kondisi itu membuat pemerintah desa mempertanyakan proses penerbitan sertifikat di lahan yang berstatus kawasan hutan.
Sugeng mengatakan persoalan tersebut telah diperdebatkan sejak sekitar 2020, ketika dirinya berkoordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Provinsi.
“Ini ketidakadaannya sinkronisasi antara Dinas dengan BPN, Dinas Kehutanan dengan BPN. Itu yang kami harapkan,” katanya.
Ia meminta pemerintah menyinkronkan data dan kebijakan agar masyarakat tidak dirugikan akibat perbedaan status administrasi lahan.
“Jangan sampai antar-OPD ataupun dinas-dinas yang lain ini saling membenturkan dengan menakut-nakuti masyarakat dengan program yang ditawarkan, tapi ini tidak berfungsi akhirnya,” tegasnya.
Sugeng juga meminta pemerintah menjelaskan dasar penerbitan sertifikat apabila lokasi tersebut masuk dalam kawasan hutan.
“Kami minta pertanggungjawaban dari pihak Dinas maupun dari BPN. Kenapa bisa muncul sertifikat di atas kawasan?” ujarnya.
Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui sinkronisasi antarlembaga dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan.
Pemerintah Desa Bukit Pariaman juga berharap status kawasan hutan di wilayah tersebut dapat ditinjau kembali untuk memberikan kepastian kepada masyarakat. (dhn/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



