KaltimPenajam Paser Utara

Sekolah Sejak SD di PPU Belum Tentu Bisa Masuk Jalur Domisili

Ilustrasi anak SD (Foto: Istock)

Editorialkaltim.com – Sudah bertahun-tahun sekolah di Penajam Paser Utara (PPU), bahkan sejak duduk di bangku SD, belum tentu bisa mendaftar SMA melalui jalur domisili. Kartu Keluarga (KK) menjadi penentu.

Persoalan ini mencuat setelah sejumlah warga mengeluhkan anak mereka gagal mendaftar melalui jalur domisili dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Meski menempuh pendidikan SD hingga SMP di PPU, sistem menolak pendaftaran karena alamat dalam KK tercatat di luar daerah.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Provinsi Kalimantan Timur Winarno menegaskan, riwayat sekolah tidak menjadi acuan untuk menentukan jalur domisili. Penentuan dilakukan berdasarkan alamat yang tercantum dalam KK.

“Untuk SPMB acuannya Kartu Keluarga (KK), bukan asal sekolah. Kalau KK-nya di luar daerah lalu mendaftar di Penajam, berarti masuk jalur luar daerah. Itu sudah diatur dalam Peraturan Gubernur,” kata Winarno.

Baca  Perbaikan Sistem Keamanan Big Mall Samarinda Masih Tertunda

Artinya, calon siswa yang sejak SD bersekolah di PPU tetap dianggap sebagai pendaftar luar daerah apabila alamat KK-nya berada di wilayah lain.

Namun, Winarno memastikan calon siswa tersebut masih bisa mengikuti SPMB melalui jalur luar daerah. Hanya saja, jumlah kursi yang tersedia jauh lebih terbatas.

“Dia tetap bisa mendaftar lewat jalur luar daerah. Kalau tidak salah kuotanya sekitar 5 persen,” ujarnya.

Sistem Otomatis Tolak Pendaftar

Winarno menjelaskan, sistem SPMB telah diatur sesuai petunjuk teknis dan prosedur operasional standar (POS). Pendaftar yang memilih jalur tidak sesuai persyaratan akan otomatis ditolak.

Baca  Sungai di Berau Makin Dangkal, Pemprov Kaltim Tertibkan Penambangan Pasir

“Sistem itu mengakomodasi petunjuk teknis yang sudah ditandatangani. Jadi kalau tidak sesuai ketentuan, otomatis ditolak oleh sistem,” jelasnya.

Meski demikian, calon siswa yang gagal dalam proses seleksi masih memiliki peluang. Kesempatan itu terbuka apabila sekolah tujuan masih memiliki kursi kosong hingga hari terakhir penerimaan.

“Kalau sampai hari terakhir kuotanya masih kurang, sekolah akan menghubungi pendaftar yang sebelumnya belum memenuhi syarat. Tetapi kalau kuotanya sudah penuh, tentu tidak bisa,” tegasnya.

Winarno meminta masyarakat yang merasa memenuhi persyaratan, tetapi mengalami kendala saat pendaftaran, segera melapor. Persoalan tersebut dapat dikoordinasikan dengan pihak sekolah maupun Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Provinsi Kalimantan Timur.

Baca  Aksi Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat Jilid II Dibubarkan Paksa Kepolisian

“Segera dikoordinasikan dan dilaporkan saja, nanti akan segera kita tindak lanjuti,” tutupnya.

Sebelumnya, keluhan muncul dari sejumlah warga PPU setelah anak mereka gagal mendaftar melalui jalur domisili. Mereka mempertanyakan aturan tersebut karena anak-anaknya telah mengenyam pendidikan sejak SD hingga SMP di PPU.

Namun, KK yang masih tercatat di luar daerah membuat sistem mengategorikan calon siswa sebagai pendaftar luar daerah. Mereka harus bersaing memperebutkan kuota jalur luar daerah yang hanya sekitar 5 persen. (tin/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button