KaltimPenajam Paser Utara

Polisi Gerebek Penginapan di Penajam

Barang bukti dan tiga terduga pelaku kasus narkotika yang diamankan polisi. (Foto: Humas Polres PPU)

Editorialkaltim.com – Sebuah kamar penginapan di Penajam menjadi pintu masuk polisi membongkar dugaan jaringan peredaran sabu. Penggerebekan yang dilakukan dini hari itu berujung penangkapan tiga orang dan penyitaan 12 paket sabu.

Operasi tersebut dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU), Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 01.30 Wita.

Kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di salah satu kamar Penginapan Silkar Indah, RT 015, Desa Girimukti, Kecamatan Penajam.

Informasi itu ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres PPU dengan melakukan penyelidikan. Setelah memastikan lokasi yang dicurigai, petugas bergerak melakukan penggerebekan.

Di dalam kamar, polisi mengamankan pria berinisial DB (18), warga Kelurahan Sesumpu. Penggeledahan kemudian dilakukan.

Petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto sekitar 0,42 gram. Polisi juga menyita uang tunai Rp400 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika, plastik klip bening, dan satu unit telepon genggam.

Baca  Ketua DPRD Kaltim Ungkap Sejumlah Persoalan di Mahakam Ulu

Penangkapan DB tak membuat penyelidikan berhenti. Polisi langsung melakukan pengembangan untuk menelusuri dugaan asal barang haram tersebut.

Hasilnya, petugas bergerak menuju rumah HK (23), warga Kelurahan Kampung Baru. Penggeledahan kembali dilakukan.

Kali ini, polisi menemukan 10 paket sabu dengan berat bruto sekitar 1,82 gram. Lima plastik klip bening, sekop dari sedotan plastik yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, serta sejumlah barang lainnya turut diamankan.

Polisi kembali mengembangkan perkara. Penyelidikan kemudian mengarah kepada RF (25) yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.

RF akhirnya diamankan. Polisi menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.

Baca  DPRD Samarinda Gelar RDP Bahas Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg

Dari rangkaian penangkapan itu, polisi menyita total 12 paket sabu dengan berat bruto sekitar 2,24 gram, uang tunai, plastik klip, alat pengemasan, serta dua unit telepon genggam.

Kasat Resnarkoba Polres PPU IPTU Gede Wijaya mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti personelnya.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba yang didukung oleh informasi dari masyarakat. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah berani memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap,” ujar Gede.

Gede menegaskan polisi tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres PPU. Upaya pencegahan hingga penindakan akan terus ditingkatkan.

Baca  Bukber PKB Kaltim Silaturahmi dan Apresiasi untuk Jurnalis

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkoba. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” katanya.

Ketiga orang tersebut kini diamankan di Mapolres PPU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan jaringan tersebut.

Para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (tin/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button