Nasional

Rieke Diah Pitaloka Kritik Keras Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Sebut Langgar UU

Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka (Foto: Humas DPR RI)

Editorialkaltim.com – Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyuarakan penolakan terhadap kebijakan pemerintah yang kembali mengizinkan ekspor pasir laut, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023. Menurut Rieke, kebijakan ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar serta Undang-Undang Kelautan.

“Ada tujuh lokasi yang sudah ditargetkan untuk pengerukan pasir, termasuk Demak, Surabaya, Cirebon, Indramayu, Karawang, dan beberapa pulau di Kepulauan Riau,” ungkap Rieke dalam rilis Parlementaria, Rabu (25/9/2024).

Baca  Dyah Roro: Target Lifting Migas 1 Juta Barel Per Hari Dinilai Tak Realistis

Ia mempertanyakan pemilihan lokasi tersebut tanpa adanya kajian mendalam tentang dampak lingkungan dan sosial.

Rieke menegaskan kewenangan yang diberikan kepada Presiden melalui Pasal 5 Undang-Undang Dasar untuk mengeluarkan peraturan pemerintah harus digunakan secara bijaksana dan tidak boleh bertentangan dengan tujuan negara.

“Undang-Undang Kelautan tidak secara detail mengatur mengenai sedimentasi. Namun, PP ini seolah-olah memberikan justifikasi untuk melakukan eksploitasi besar-besaran terhadap sumber daya alam kita,” tegasnya.

Baca  Jokowi Beberkan PLN Kini Menghidupkan Listrik di Papua Nugini

Selain itu, Rieke juga menyoroti serangkaian peraturan menteri yang telah dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari PP tersebut, yang semakin memperkuat dugaan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memfasilitasikan kepentingan bisnis tertentu.

Dia mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ini dan menghentikan semua aktivitas ekspor pasir laut yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

Baca  Menpan RB: Lulusan Ma'had Aly Kini Bisa Ikuti Seleksi CPNS Penyuluh Agama

“Pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ini dan menghentikan segala aktivitas ekspor pasir laut yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” pungkas Rieke.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button