Samarinda

Revisi RTRW Samarinda Tertunda Selama Bertahun-tahun, DPRD Temukan Ketidaksinkronan Data di Lapangan

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya. (Istimewa).

Editorialkaltim.com – Proses pengesahan revisi peraturan daerah (Raperda) No. 2/2014 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) di Samarinda, Kalimantan Timur, ternyata memakan waktu yang lama. Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani mengungkapkan, revisi RTRW ini diajukan sejak masa pemerintahan Wali Kota Syaharie Jaang pada 2018-2019.

“Proses pengajuan itu sudah terjadi pada tahun itu karena RTRW boleh diajukan revisi setiap 5 tahun. Namun, karena ada pemilu pada 2019, revisi ini ditunda,” ungkap Angkasa.

Angkasa menjelaskan, saat Wali Kota Samarinda, Andi Harun kembali mengajukan draft Perda tersebut pada 2020, pihaknya tidak serta merta melakukan proses revisi, karena ingin memastikan revisi tersebut dilakukan melalui prosedur yang benar.

Baca  Sofyan: Konsep Kurikulum Merdeka Belajar Bagus tapi Tidak Membumi

DPRD Samarinda pun melakukan kajian terhadap draf RTRW yang diserahkan oleh Pemkot Samarinda dan menemukan ada ketidaksinkronan antara draf dan data di lapangan, seperti pengurangan lahan pertanian dan ruang terbuka hijau.

“Jadi saat itu kami panggil seluruh dinas terkait untuk mengkaji draf RTRW itu, kami temukan draf dan data di lapangan tidak sinkron. Misalkan lahan pertanian dikurangi, ruang terbuka hijau juga berkurang, dimana gantinya juga tidak jelas wujudnya” terangnya.

Baca  Proyek Molor, Samri Ingatkan Pembangunan yang Berimbang dengan Kesejahteraan 

Oleh karena itu, Dewan mengembalikan draf RTRW ke Pemkot untuk diperbaiki. Lalu, pada Januari 2023, DPRD Samarinda mendapat kabar bahwa Pemkot Samarinda mengajukan kembali draf RTRW untuk dibahas hingga pengesahan pada 13 Februari 2023. Namun, waktu yang diberikan untuk membahas revisi tersebut hanya satu bulan, padahal seharusnya dua bulan.

“Saat itu juga bersamaan dengan reses tentu waktu tidak maksimal. Sedangakan kami harus memanggil semua pihak terkait untuk mengkaji kembali semua draft RTRW itu,” pungkasnya.

Baca  KPU Samarinda Koordinasi Persiapan Kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024

Sebab itu, beberapa fraksi tidak hadir dalam rapat paripurna pengesahan revisi Perda RTRW itu, karena mereka anggap prosedurnya tidak sesuai aturan.

“Kami anggap ini catat prosedural, kami ingin semua berjalan sesuai aturan sehingga kualitas RTRW ini mampu mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat, kami tidak bertanggunjawab apa yang terjadi dikemudian hari jika ada warga yang mengugat karena mereka dirugikan masalah RTRW yang baru ini,” tegasnya.

[NFA-2]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltimcom kemudian join. Anda harus mengistal Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker