Nasional

PBNU Soroti Kenaikan PPN 12 %, Minta Pemerintah Jelaskan Manfaatnya bagi Rakyat

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya (Foto: NU)

Editorialkaltim.com – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, mengkritik kebijakan pemerintah yang menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk barang mewah.

Kritik ini disampaikan dalam acara Ngopi Bareng Gus Yahya dengan Sahabat Media yang diadakan di kantor PBNU, Jakarta, Jumat (3/12/2024).

Dalam pertemuan tersebut, Gus Yahya mempertanyakan apa keuntungan yang diperoleh rakyat dengan adanya kenaikan PPN ini.

“Masyarakat perlu diberikan penjelasan mendetail mengenai urgensi kenaikan PPN untuk barang mewah dan apa saja manfaat yang akan diperoleh rakyat,” ujarnya dilansir dari laman resmi PBNU, Senin (6/1/2024).

Baca  PPN Naik 12 Persen Mulai 1 Januari 2025, Sri Mulyani Sebut Keputusan Bersama DPR

Gus Yahya menambahkan kenaikan PPN untuk barang mewah ini sebenarnya telah mulai dibahas sejak tahun 2021 dan baru diresmikan menjadi undang-undang baru-baru ini.

“Kita, sebagai bagian dari rakyat, seharusnya sudah diajak berdiskusi sejak dulu, sejak pembahasan pertama kali dilakukan pada tahun 2021,” katanya.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan bahwa kenaikan PPN ini hanya diberlakukan terhadap barang-barang mewah yang termasuk dalam objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 15 tahun 2023.

Baca  Jokowi Dukung Pengusaha Lokal Jadi Pemain Utama di Pembangunan IKN

Barang-barang mewah yang kena PPN 12 persen antara lain pesawat jet pribadi, yacht, serta hunian mewah seperti rumah, kondominium, apartemen, dan townhouse yang memiliki harga jual Rp 30 miliar atau lebih. Ini menunjukkan bahwa pemerintah menargetkan kenaikan pajak pada segmen atas yang mampu membeli barang-barang tersebut.

Gus Yahya berharap pemerintah dapat lebih transparan dalam mengkomunikasikan dampak kenaikan pajak ini kepada masyarakat luas, terutama mengenai manfaat yang akan diperoleh oleh rakyat dari kebijakan ini.

Baca  Beli Rumah Kurang Rp2 Miliar Bakal Bebas PPN, Berlaku hingga Juni 2024

“Diskusi mengenai kenaikan pajak harusnya menjadi dialog yang terbuka bagi seluruh elemen masyarakat, agar semua pihak yang terdampak dapat memahami dan menyikapi kebijakan ini dengan baik,” tutup Gus Yahya.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button