BerauKaltim

Resor Milik Investor Asing di Maratua Disegel KKP karena Tak Kantongi Izin

Resor Milik Investor Asing di Maratua Disegel KKP (Foto: KKP)

Editorialkaltim.com – Aktivitas resor wisata di Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, dihentikan sementara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Langkah ini diambil setelah ditemukan pembangunan fasilitas tanpa dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Penindakan dilakukan langsung Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono bersama tim saat turun ke lapangan. Resor tersebut diketahui dikelola perusahaan penanaman modal asing asal China yang beroperasi di kawasan wisata bahari Maratua.

Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono menegaskan potensi laut Maratua harus dijaga demi keseimbangan ekosistem dan ekonomi masyarakat sekitar kawasan.

Baca  Pemkab Kutim Gelontorkan Bonus Rp1,5 Miliar untuk Atlet dan Pelatih Berprestasi PON XXI

“Potensi alam laut di Pulau Maratua ini sangat luar biasa dan harus dilindungi dan dijaga kelestariannya, sehingga akan ada keseimbangan dalam pemanfaatan baik ekonomi maupun ekologinya,” ujar Ipunk dalam keterangannya, dikutip Minggu (12/4/2026).

Ia menilai kawasan pulau kecil terluar seperti Maratua memiliki nilai strategis sehingga setiap aktivitas usaha wajib mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, tidak ada pengecualian bagi pelaku usaha, termasuk investor asing.

Pung Nugroho Saksono menambahkan pemanfaatan ruang laut wajib mengikuti aturan berlaku tanpa pengecualian termasuk bagi investor asing yang beroperasi kawasan tersebut.

Baca  Kades Loa Duri Ulu Desak PT BBE Hibahkan Lahan untuk Desa demi Kesejahteraan Warga

Selain itu, penyegelan ini disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan pesisir. Pengawasan ketat dilakukan agar aktivitas ekonomi tetap berjalan seimbang dengan perlindungan lingkungan.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Sumono Darwinto mengungkapkan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran regulasi pemanfaatan ruang laut sesuai aturan yang berlaku.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Sumono Darwinto menyebut aktivitas perusahaan diduga melanggar aturan pengawasan ruang laut karena tidak memiliki dokumen PKKPRL wajib dimiliki.

Sumono menjelaskan aturan tersebut mengacu regulasi pengawasan ruang laut serta ketentuan perizinan usaha wisata bahari. Ia menekankan setiap kegiatan di wilayah laut wajib dilengkapi dokumen resmi sebelum beroperasi.

Baca  Sinta Rosma Yenti Siap Perjuangkan Insentif Kader Posyandu di Paser

Usai penghentian kegiatan, tim pengawas dari Stasiun PSDKP Tarakan akan melanjutkan proses pemeriksaan. Langkah ini bertujuan menentukan sanksi administratif sesuai pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

KKP memastikan pengawasan akan terus diperketat, terutama di kawasan strategis nasional seperti Maratua. Upaya ini diharapkan mampu menjaga kelestarian lingkungan laut sekaligus memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button