Digerebek Pagi-Pagi, Pria di Penajam Simpan 11 Paket Sabu dan Uang Jutaan

Editorialkaltim.com – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Penajam setelah menerima laporan warga. Seorang pria berinisial MA (38) diamankan saat penggerebekan berlangsung Rabu pagi.
Pengungkapan kasus ini dilakukan tim Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) bersama Sat Polairud usai serangkaian penyelidikan terkait dugaan transaksi narkotika. Petugas mendatangi kediaman pelaku sekitar pukul 09.45 WITA dan langsung melakukan pengamanan tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan 11 paket sabu siap edar. Barang haram tersebut memiliki berat bruto 2,02 gram dan netto 1,03 gram yang disimpan dalam sebuah dompet milik pelaku.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya timbangan digital, plastik klip, alat takar, satu unit telepon genggam, hingga uang tunai sebesar Rp2 juta yang diduga hasil transaksi.
Kasat Resnarkoba Polres PPU IPTU Gede Wijaya menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional sebagai bentuk komitmen kami dalam memberantas narkotika,” ujarnya, Rabu (15/4/2026), di Penajam.
Gede Wijaya menjelaskan peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap kasus narkotika. Informasi awal dari warga menjadi pintu masuk bagi petugas untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga penangkapan pelaku.
Ia menambahkan pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.
“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak peredaran narkoba, sekaligus mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” katanya.
Saat ini, MA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres PPU guna proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami asal barang serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP terbaru sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



