Regulasi Perizinan Berubah, Pemkab PPU Benahi Standar Layanan agar Lebih Mudah

Editorialkaltim.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai menyesuaikan standar pelayanan perizinan menyusul berlakunya regulasi baru mengenai perizinan berusaha berbasis risiko. Pembenahan dilakukan agar perubahan aturan tetap diikuti pelayanan yang mudah, transparan dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Penyesuaian tersebut dibahas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten PPU melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Perizinan, Selasa (18/8/2026).
Kepala DPMPTSP Kabupaten PPU, Amrullah, mengatakan penyempurnaan standar pelayanan diperlukan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Perubahan regulasi tersebut perlu diikuti dengan penyesuaian pelayanan di daerah.
“Standar pelayanan perlu kita sesuaikan dengan regulasi yang berlaku. Namun yang tidak kalah penting, pelayanan harus tetap mudah dipahami, transparan dan memberikan kepastian kepada masyarakat maupun pelaku usaha,” ujar Amrullah.
Menurutnya, penyusunan standar pelayanan tidak cukup hanya melibatkan internal pemerintah. Karena itu, FKP membuka ruang bagi pengguna layanan dan berbagai pemangku kepentingan untuk menyampaikan pengalaman, kebutuhan maupun masukan terhadap pelayanan perizinan.
Kegiatan diikuti jajaran DPMPTSP PPU secara langsung, sementara perangkat daerah, lembaga, akademisi, pelaku usaha, organisasi profesi dan unsur masyarakat turut berpartisipasi melalui Zoom Meeting. Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan menghasilkan standar pelayanan yang lebih sesuai dengan kondisi di lapangan.
Berbagai saran dan rekomendasi yang dihimpun melalui FKP selanjutnya menjadi bahan penyempurnaan pelayanan. Pemkab PPU melalui DPMPTSP terus mendorong pelayanan perizinan yang semakin responsif dan berkualitas sekaligus mendukung terciptanya iklim usaha dan investasi yang lebih baik di daerah. (Adv/Rir)



