KaltimSamarinda

DPRD Kaltim Bahas Ranperda Penguatan PAD

Anggota DPRD Kaltim Agusriansyah Ridwan ditetapkan sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah (Foto: Editorialkaltim/Adryan)

Editorialkaltim.com – Anggota DPRD Kaltim Agusriansyah Ridwan ditetapkan sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah. Penetapan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim di Kantor DPRD Kaltim, Selasa (18/8/2026).

Agusriansyah mengatakan, pembahasan Ranperda tersebut berkaitan erat dengan perkembangan sistem pemerintahan serta pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah daerah, kata dia, kini didorong meningkatkan PAD melalui skema creative financing atau pembiayaan kreatif.

“Di tengah-tengah situasi seperti ini juga pemerintah pusat mendorong agar pemerintah daerah melakukan creative financing,” ujarnya.

Menurut Agusriansyah, pembiayaan kreatif membutuhkan landasan hukum yang kuat. Salah satu upaya yang dapat ditempuh ialah mengoptimalkan aset daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Untuk mewujudkan creative financing dibutuhkan legal standing regulasi yang menguatkan, baik yang sudah berjalan maupun yang akan segera dilakukan,” jelasnya.

Pembahasan Ranperda juga akan menggunakan pendekatan kearifan lokal dan sosiologis dalam merumuskan kebijakan peningkatan PAD. Agusriansyah menegaskan, upaya meningkatkan pendapatan daerah harus tetap berjalan beriringan dengan menjaga nilai dan kearifan lokal di Kaltim.

“Kita bisa mendorong ada pendapatan asli daerah lain yang sah, tapi di sisi lain tetap menjaga kearifan lokal yang ada,” katanya.

Ia menerangkan, sejumlah sumber lain-lain PAD yang sah sebenarnya telah berjalan. Namun, pelaksanaannya masih membutuhkan penguatan regulasi di tingkat daerah.

“Berdasarkan undang-undang dan peraturan pemerintah, itu butuh di-breakdown dalam regulasi di daerah. Nanti juga ending-nya sampai ke level Pergub,” ungkapnya.

Pemberdayaan masyarakat juga menjadi salah satu aspek yang akan diperhatikan selama pembahasan Ranperda.

Agusriansyah menegaskan, Ranperda Lain-lain PAD yang Sah berbeda dengan regulasi mengenai pajak dan retribusi daerah. Ranperda ini lebih diarahkan untuk mengoptimalkan potensi perangkat daerah dalam menciptakan sumber pendapatan baru.

“Kalau di pendapatan asli lain-lain ini adalah pengoptimalisasian terhadap perangkat daerah, SKPD-SKPD yang ada,” jelasnya.

Potensi tersebut, lanjut dia, dapat berasal dari sumber daya manusia maupun aset yang dikelola perangkat daerah. Optimalisasi juga dapat menyasar aset daerah serta BLUD di rumah sakit dan perangkat daerah lainnya.

Pansus selanjutnya akan menginventarisasi berbagai potensi yang dapat dikembangkan menjadi sumber pendapatan. Hasil inventarisasi itu kemudian menjadi bagian dari pembahasan untuk memperkuat landasan hukum melalui Ranperda.

Masa kerja Pansus ditetapkan selama tiga bulan. Namun, masa pembahasan dapat diperpanjang apabila Ranperda belum rampung karena materi yang dibahas cukup kompleks.

“Ini tiga bulan masa kerjanya, tapi nanti kita lihat apakah biasanya ada perpanjangan atau tidak, karena ini memang agak cukup kompleks,” pungkasnya. (adr/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button