KaltimSamarinda

Polda Kaltim Ungkap Minyakita Disunat di Pasaran

Konferensi pers Polda Kaltim (Foto: Polda Kaltim)

Editorialkaltim.com – Peredaran minyak goreng kemasan satu liter merek Minyakita di Kalimantan Timur ternyata tak sepenuhnya sesuai label. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim menemukan adanya selisih isi dalam kemasan yang beredar luas di pasaran.

Kasus ini terungkap setelah Satgas Pangan melakukan inspeksi mendadak di sejumlah pasar bersama UPTD Metrologi Kota Balikpapan sejak Agustus 2025. Dari hasil uji sampel, ditemukan volume minyak goreng dalam kemasan tidak mencapai satu liter seperti yang tertera.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto mengungkapkan, selisih isi yang ditemukan bervariasi dalam setiap kemasan yang diuji petugas di lapangan.

Baca  DPRD Kukar Perkuat Ketahanan Pangan Libatkan Generasi Muda

“Hasil pengujian menunjukkan adanya selisih isi dalam kemasan minyak goreng, berkisar antara dua puluh lima hingga lima puluh mililiter dari label,” ujarnya Rabu (15/4/2026), di Balikpapan.

Temuan tersebut kemudian dikembangkan hingga penyidik menetapkan seorang pria berinisial MHF sebagai tersangka. Ia diketahui menjabat Direktur Operasional sekaligus memiliki kewenangan dalam pengelolaan produksi perusahaan.

“Pelaku memiliki tanggung jawab dalam proses produksi dan distribusi, namun ditemukan ketidaksesuaian takaran yang berdampak langsung terhadap kerugian konsumen luas,” katanya.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi produksi. Mulai dari kemasan minyak goreng, mesin pengisian, alat ukur, hingga dokumen terkait hasil uji dan izin usaha.

Baca  Akses Maratua Makin Mudah, Wings Air Buka Rute Langsung dari Berau

Penyelidikan juga mengungkap produk tersebut sudah beredar luas di Kalimantan Timur dalam kurun Juli hingga Agustus 2025. Jumlah distribusi mencapai lebih dari 10 ribu kemasan dan telah habis terserap pasar.

Praktik yang dilakukan tersangka yakni mengemas minyak goreng dengan volume lebih sedikit dari yang tercantum pada label. Selisih yang tampak kecil tersebut jika dikalkulasi dalam jumlah besar dinilai merugikan konsumen secara signifikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Baca  Pemkot Samarinda Perkuat Ekonomi Lokal di Tengah Efisiensi Anggaran, KUR Jadi Tumpuan

Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak bermain dalam takaran produk yang dipasarkan. Di sisi lain, masyarakat diminta lebih teliti saat membeli kebutuhan pokok, terutama produk dalam kemasan.

Polda Kaltim memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya praktik serupa di wilayah lain. Penindakan tegas diharapkan mampu menekan kecurangan yang merugikan konsumen. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button