Kaltim

Pertama di Indonesia, Kaltim Terima Rp69,15 Miliar Hasil Program Dagang Emisi Karbon

Ilustrasi. (dok: PLN).

Editorialkaltim.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menerima pembayaran pertama untuk penurunan emisi karbon dari deforestasi dan degradasi hutan. Dana tersebut di setor melalui World Bank mencapai USD 20,9 juta atau Rp313 miliar. Hal ini tak lepas dari buah manis inisiasi program penurunan emisi gas rumah kaca, Pemprov 13 tahun terakhir.

Sekertaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni menerangkan, kompensasi pengurangan emisi karbon bagi Kaltim ini merupakan yang pertama di Indonesia pada level Asia Pasifik. Saat ini, transfer dana yang diterima senilai Rp69,15 miliar, sebagai pembayaran dimuka (down payment) pembagian senilai USD 20,9 juta dari total USD 110 juta. 

Baca  Pj Gubernur Kaltim Ajak Jemaah Haji Dukung Pembangunan IKN Melalui Doa

“Kami informasikan kepada Pak Restuardy bahwa pada hari ini kami sudah menerima dana transfer terkait FCPF perdagangan karbon,” kata Sri Wahyuni saat Rapat Fasilitasi Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024-2026, Jumat (24/3/2023). 

Ketua Komite Teknis Tim Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF) Kaltim ini juga menerangkan, kompensasi dari pengurangan emisi karbon ini, baru Provinsi Kaltim saja yang pertama di Indonesia pada level Asia Pasifik mendapatkan insentif emisi karbon.

Baca  Evaluasi Kebijakan Pekerja Rentan, Kaltim Gelar Rapat Besar di Bontang

“Ini buah dari upaya Pemprov dalam komitmen penurunan emisi gas rumah kaca dan ini akan menjadi program yang berkelanjutan,” lanjutnya.

Insentif Rp313 miliar akan disalurkan kepada Pemprov Kaltim dan 8 kabupaten/kota sebesar Rp260 miliar. Alokasi Rp150 miliar akan disalurkan kepada 441 desa melalui lembaga yang ditunjuk Pemprov.

“Kita bangga, laksanakan saja. Koordinasi secepatnya karena dana itu sudah ada tinggal menunggu masuk di kas daerah,” tegasnya.

Baca  Dinkes Samarinda Dorong Integrasi Layanan Primer di Puskesmas

Dia menjelaskan, peruntukkan dana tersebut ditujukan untuk operasionalisasi pelaksanaan program FCPF dan insentif untuk pihak-pihak yang berkontribusi pada penurunan emisi di lingkup Kaltim. Termasuk reward untuk masyarakat hukum adat (MHA) yang melaksanaan perlindungan hutan.

“Selanjutnya dana insentif akan digunakan sesuai rencana kegiatan di setiap OPD terkait dalam rincian kebutuhan yang disusun untuk keberlanjutan kegiatan program FCPF di daerah yang disepakati terutama untuk kegiatan konservasi,” jelas Sri.

[NFA]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltimcom kemudian join. Anda harus mengistal Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker