
Editorialkaltim.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menjelaskan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi tenaga kesehatan yang ingin mengajukan perubahan Surat Izin Praktik (SIP).
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan perubahan perizinan umumnya dilakukan karena adanya perpindahan lokasi praktik, perubahan tempat kerja, maupun penyesuaian data lainnya yang berkaitan dengan izin praktik tenaga kesehatan.
“Setiap perubahan data dalam izin praktik harus melalui mekanisme yang sesuai agar legalitas pelayanan kesehatan tetap terjamin dan tercatat dengan baik,” ujarnya.
Dalam pengajuan perubahan perizinan, pemohon diwajibkan melampirkan surat permohonan pencabutan SIP sesuai format yang telah ditetapkan. Selain itu, dokumen dasar yang harus disiapkan meliputi scan ijazah yang telah dilegalisir, scan Surat Tanda Registrasi (STR), scan KTP asli, dan scan NPWP pemohon.
Pemohon juga wajib melampirkan pas foto berwarna dengan latar yang diutamakan merah dalam format JPEG serta surat keterangan sehat fisik. Tidak hanya itu, DPMPTSP mensyaratkan adanya surat rekomendasi dari organisasi profesi yang sesuai dengan tempat kerja atau bidang profesi tenaga kesehatan bersangkutan.
Khusus bagi tenaga kesehatan yang menjalankan praktik pribadi atau mandiri, terdapat sejumlah dokumen tambahan yang harus dipenuhi. Di antaranya adalah Standar Operasional Prosedur (SOP), MoU pembuangan sampah medis, daftar alat kesehatan yang tersedia di ruangan praktik, dan denah lokasi tempat praktik.
Muhammad Aspiannur menjelaskan bahwa persyaratan tersebut bertujuan memastikan perubahan izin tidak mengurangi standar pelayanan maupun aspek keselamatan pasien. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan yang beroperasi di wilayah Bontang memenuhi regulasi yang berlaku.
“Perubahan SIP bukan sekadar mengganti data administrasi. Ada aspek pelayanan, kompetensi, dan kesiapan fasilitas yang harus tetap dipenuhi oleh pemohon,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa masyarakat maupun tenaga kesehatan dapat memperoleh informasi lebih lanjut terkait prosedur perubahan perizinan melalui layanan informasi DPMPTSP Bontang. Dengan memahami seluruh persyaratan sejak awal, proses verifikasi dapat dilakukan lebih cepat dan meminimalkan potensi pengembalian berkas.
DPMPTSP Bontang berharap seluruh tenaga kesehatan yang melakukan perubahan izin praktik dapat mengikuti ketentuan yang berlaku sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, aman, dan sesuai standar profesional. (RIR/ADV DPMPTSP BONTANG)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



