Penuhi Hak Dasar Masyarakat, Balikpapan Terima Penghargaan Kota Peduli HAM
Editorialkaltim.com – Dibawah kepemimpinan Wali Kota, Rahmad Mas’ud. Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kembali menerima pengharagaan di tingkat nasional. Kali ini Balikpapan kembali menerima penghargaan sebagai Kota Peduli Hak Asasi Manusia (HAM).
Penghargaan ini diserahkan oleh Direktur Jenderal HAM, Maulimin Abdi kepada Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Elyzabeth Toruan yang hadir mewakili Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud.
Pengharagaan ini diberikan dalam momentum puncak Peringatan Hak Asasi Manusia Sedunia yang berlangsung di Jakarta, Senin (12/12/2022) lalu. Turut hadir Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin.
Mengangkat tema pemajuan hak asasi manusia untuk setiap orang, menuju indonesia maju. Elyzabeth menyebutkan, Pemkot Balikpapan memastikan pembangunan yang tidak meninggalkan siapapun.
“Atau no one left behind. Melalui tema tersebut diharapkan dapat membangun kesadaran akan pentingnya penjaminan kehidupan yang manusiawi bagi setiap warga negara, dalam hal ini bagi Aparatur Sipil Negara. Yakni dengan melaksanakan P5HAM, yaitu penghormatan, pelindungan, pemajuan dan penegakan Hak Azasi Manusia,” ungkap Elyzabeth Toruan.
Dia juga menerangkan, Balikpapan mulai mengikuti penilaian ini sejak 2015 dan selama beberapa kali telah memperoleh penghargaan serupa. Menurutnya, Pemkot tetap berupaya untuk memperbaiki kinerja dalam upaya memenuhi hak asasi manusia.
“Terdapat 3 indikator yang menjadi penilaian utama, yaitu struktur, proses, dan hasil,” sebutnya.
Untuk indikator struktur yang menjadi faktor pendukungnya adalah produk hukum daerah. Sementara indikator proses berupa upaya teknis pelaksanaan HAM, seperti program, aksi, kegiatan, penganggaran, sarana dan prasarana maupun intervensi lainnya. Terakhir, indikator hasil, yaitu dampak dari upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah dan pengaruh yang dirasakan oleh masyarakat.
“Kriteria penilaian dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM, dengan mempedomani Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22/2021, yaitu tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia yang meliputi sepuluh kriteria,” jelasnya.
Sepuluh kriteria ini adalah hak sipil dan politik yang terdiri dari, hak atas bantuan hukum; hak atas informasi; hak turut serta dalam pemerintahan; hak atas keberagaman dan pluralisme; dan hak atas kependudukan.
Kemudian hak ekonomi, sosial dan budaya yang terdiiri dari, Hak atas kesehatan; hak atas pendidikan; hak atas pekerjaan; hak atas lingkungan yang baik dan sehat serta hak atas perumahan yang layak; dan Hak perempuan dan anak.
[NFA]