BontangKaltim

Pengurusan Izin Penitipan Anak di Bontang Wajib Kantongi Rekomendasi DP3KB

Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus (Foto: Editorialkaltim/Rir)

Editorialkaltim.com – Pemkot Bontang memastikan pengurusan izin usaha penitipan anak tidak bisa dilakukan hanya melalui penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Pelaku usaha tetap diwajibkan mengantongi rekomendasi dari instansi teknis terkait sebelum layanan dapat beroperasi penuh.

Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengatakan DPMPTSP hanya memfasilitasi penerbitan izin usaha melalui sistem OSS sesuai klasifikasi bidang usaha atau KBLI.

“Kalau kami sifatnya izin usahanya saja. Nanti tetap diarahkan ke DP3AKB untuk verifikasi dan rekomendasi,” ujarnya saat ditemui.

Baca  Pj Gubernur Akmal Malik Buka Teras Samarinda, Langkah Nyata Demi Kebahagiaan Warga

Menurut Idrus, usaha penitipan anak memiliki mekanisme pengawasan khusus karena berkaitan dengan pelayanan terhadap anak. Karena itu, pelaku usaha tetap harus memenuhi ketentuan teknis dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB).

Ia menjelaskan, pemohon terlebih dahulu mengurus NIB dan menentukan klasifikasi usaha yang sesuai. Setelah itu, proses dilanjutkan ke instansi teknis untuk pemeriksaan kelayakan operasional.

“Nanti kami bantu carikan KBLI-nya, apakah masuk penitipan anak atau layanan lainnya. Tapi tetap harus ada rekomendasi dari pemberdayaan anak,” katanya.

Baca  Ketua DPRD Kukar Sebut Sinergi Pemkab Kunci WTP

Menurutnya, rekomendasi tersebut penting agar pemerintah dapat memastikan standar pelayanan, keamanan, hingga kelayakan tempat penitipan anak terpenuhi sebelum usaha berjalan.

Idrus menyebut mekanisme itu hampir serupa dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dalam proses PBG, pemohon juga harus mendapatkan verifikasi teknis dari dinas terkait sebelum izin diterbitkan.

“Kalau PBG kan ada perhitungan retribusi dan rekomendasi layak atau tidak layak dibangun di lokasi itu,” jelasnya.

Pemerintah daerah, lanjut Idrus, berupaya memastikan seluruh proses perizinan berjalan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Terutama untuk usaha yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan keselamatan masyarakat.

Baca  Data Honorer PPU Tumpang Tindih, DPRD Minta Klarifikasi

Meski seluruh sistem perizinan kini telah berbasis digital, DPMPTSP Bontang tetap membuka layanan pendampingan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan saat proses pengajuan izin usaha secara online. (RIR/ADV DPMPTSP BONTANG)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button