
Editorialkaltim.com – Rencana pemutihan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi bangunan yang melanggar garis sempadan jalan di Kota Bontang hingga kini belum dapat direalisasikan. Penyebabnya, aturan dari pemerintah pusat belum memberikan ruang untuk kebijakan tersebut.
Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengatakan persoalan itu sempat dibahas saat kunjungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rapat koordinasi bersama pemerintah daerah.
Menurut Idrus, Wali Kota Bontang kala itu sempat mempertanyakan kemungkinan adanya kebijakan pemutihan bangunan yang telanjur berdiri di sepanjang jalan nasional.
“Dari Tugu Selamat Datang sampai ke dalam kota itu banyak bangunan melanggar garis sempadan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah tentang Tata Ruang, garis sempadan bangunan di sepanjang jalan nasional harus berjarak 17,5 meter. Sementara kondisi di lapangan, banyak bangunan berdiri lebih dekat dari ketentuan tersebut.
“Kalau dilihat sekarang, rata-rata bangunan di pinggir jalan nasional itu melanggar semua,” katanya.
Namun, upaya pemutihan terkendala aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang bangunan gedung. Dalam regulasi tersebut, tidak ada klausul yang memperbolehkan pemerintah daerah memberikan dispensasi atau pemutihan terhadap bangunan yang tidak sesuai aturan sempadan.
Idrus menilai kondisi ini berbeda dengan era Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelumnya. Pada masa itu, pemerintah daerah masih memiliki ruang kebijakan karena sistem dan regulasinya dikelola daerah.
“Kalau dulu IMB bisa dibijaki. Misalnya ada toleransi beberapa meter. Sekarang tidak bisa karena produknya dari pusat,” jelasnya.
Menurutnya, banyak bangunan sebenarnya sudah berdiri sebelum aturan terbaru diberlakukan. Namun karena aturan kini lebih ketat, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan memberikan legalisasi khusus.
Ia menambahkan, solusi yang memungkinkan saat ini adalah koordinasi antara pemerintah daerah dengan Kementerian PUPR untuk mencari jalan keluar terhadap bangunan lama yang sudah terlanjur berdiri. (RIR/ADV DPMPTSP BONTANG)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



