Editorial

DPMPTSP Bontang Permudah Pengurusan Izin Pameran Dagang dan Hiburan Insidentil

DPMPTSP memberikan layanan di kantor kepada pemhon perizinan terkait izin pameran dagang dan hiburan.(Foto: Editorialkaltim/Rir)

Editorialkaltim.com – Pelaku usaha yang ingin menggelar pameran dagang maupun hiburan insidentil di Kota Bontang kini mendapat kepastian pelayanan yang lebih jelas. DPMPTSP Kota Bontang telah menetapkan standar pelayanan guna mendukung kelancaran penyelenggaraan kegiatan ekonomi dan promosi usaha.

Kepala DPMPTSP Bontang Muhammad Aspiannur mengatakan, penyelenggaraan pameran dan hiburan insidentil memiliki peran penting dalam menggerakkan roda perekonomian daerah. Karena itu, pemerintah berupaya menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan.

Baca  Gaji dan Masa Kerja PPS, PPK, Pantarlih di Pemilu 2024

“Melalui standar pelayanan yang telah ditetapkan, masyarakat maupun pelaku usaha dapat mengetahui seluruh persyaratan dan tahapan yang harus dipenuhi,” ujarnya.

Menurutnya, kegiatan pameran dagang menjadi salah satu sarana efektif memperkenalkan produk lokal kepada masyarakat yang lebih luas. Selain itu, kegiatan tersebut juga mampu meningkatkan transaksi ekonomi dan mendukung pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca  Naik Lagi! Utang Indonesia Tembus Rp7.733,9 Triliun Sepanjang 2022

DPMPTSP kini mengoptimalkan layanan berbasis digital agar proses pengajuan dapat dilakukan secara lebih efisien. Seluruh dokumen persyaratan dapat diunggah secara daring sehingga memangkas waktu dan biaya yang dikeluarkan pemohon.

“Kami ingin pelayanan publik semakin adaptif dengan perkembangan teknologi sehingga masyarakat mendapatkan kemudahan dalam mengurus perizinan,” katanya.

Muhammad Aspiannur berharap kemudahan pelayanan tersebut dapat mendorong semakin banyak kegiatan ekonomi kreatif yang diselenggarakan di Kota Bontang.

Baca  Wakil Bupati Kutim Berkurban Sepuluh Ekor Sapi, Sebarkan Pesan Kebersamaan dan Silaturahmi

Layanan izin pameran dagang dan hiburan insidentil termasuk dalam standar pelayanan DPMPTSP Kota Bontang yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala DPMPTSP Nomor 365 Tahun 2023 (RIR/ADV DPMPTSP BONTANG)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button