BontangKaltim

Muhammad Sahib Dorong Larangan Bus Karyawan Masuk dalam Raperda LLAJ

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib (Foto: Editorialkaltim/Lia)

Editorialkaltim.com – Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib, mendorong agar larangan bus karyawan berhenti untuk menaikkan dan menurunkan penumpang di kawasan tertentu dimasukkan secara tegas dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Menurutnya, pengaturan tersebut penting agar pemerintah memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam melakukan penertiban sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat.

Meski demikian, Sahib menegaskan pemerintah tidak perlu menunggu Raperda disahkan untuk mulai melakukan penertiban. Ia menilai Surat Edaran Nomor 500.11/2465/DISHUB/2025 tentang Larangan Bus Berhenti di Jembatan sudah dapat dijadikan landasan awal untuk bertindak.

Baca  Lomba Layang-layang Meriahkan Hari Bhayangkara di Sidorejo PPU

“Pemerintah sudah memiliki dasar melalui surat edaran. Tinggal bagaimana instansi terkait berkoordinasi untuk melaksanakan penertiban di lapangan,” ujarnya, Selasa (28/7/2026).

Ia mengatakan penertiban sebaiknya dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bontang yang memiliki kewenangan dalam penindakan.

“Di sini ada instansi vertikal. Kita harus bekerja sama, Dishub, Satpol PP, dan meminta bantuan kepada Kapolres melalui Satlantas,” katanya.

Baca  TPA Bukit Pinang Penuh, DPRD Samarinda Dukung PSEL di Sambutan

Sahib berharap ketentuan mengenai larangan bus berhenti di titik-titik tertentu beserta mekanisme penindakannya nantinya diatur secara rinci dalam Raperda LLAJ yang saat ini masih dibahas DPRD bersama pemerintah daerah.

“Semoga itu bisa diselipkan dan dimasukkan di dalam Raperda LLAJ yang saat ini masih proses pembahasan,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bontang, Taupan Kurnia, menyatakan pihaknya masih berkoordinasi terkait mekanisme pemberian sanksi terhadap pelanggaran. Menurutnya, penindakan berupa tilang harus melibatkan Satlantas Polres Bontang karena kewenangan tersebut berada di kepolisian. (lia/ndi/adv)

Baca  Dispora Kaltim Rancang Ulang Pembinaan Atlet Berdasarkan UU Keolahragaan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button