Samarinda

Molor dari Jadwal, Perda Miras Terus Dibahas Pansus I DPRD Samarinda 

Ketua Pansus DPRD Samarinda, Elnatan Pasambe.(qon/editorialkaltim.com).

Editorialkaltim.com Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan, pengawasan, penertiban dan penjualan minuman beralkohol sedang dalam revisi oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Samarinda. Ditargetkan selesai setelah Idulfitri, namun sampai berita ini diterbitkan revisi Perda tersebut belum disahkan.

Ketua Pansus DPRD Samarinda, Elnatan Pasambe mengatakan, revisi Perda tentang larangan, pengawasan, penertiban dan penjualan minuman beralkohol sudah selesai dilaksanakan.

Baca  Wakil Ketua DPRD Samarinda Dukung Peningkatan Anggaran Ketahanan Pangan

“Perda Miras ini sudah tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 49/2021,” jelasnya. 

Politisi Gerindra ini menyampaikan, pihaknya telah rutin secara berkala melakukan hearing dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan para penjual di Samarinda. Hal ini dilakukan untuk menciptakan perda yang baik bagi kota tepian.

“Pembahasan masih berlanjut, karena Perda ini sudah tidak sesuai dengan Peraturan Presiden, sehingga banyak memang yang harus direvisi,” ucapnya.

Baca  Dewan Minta Pemkot Samarinda Sediakan WiFi Gratis Lewat Probebaya

Elnatan menambahkan, Perda ini juga masih perlu masukan dari beberapa pihak, seperti para distributor Miras ataupun dari masyarakat Samarinda.

“Masih harus banyak masukan-masukan, maka kami akan undang pelaku usaha miras untuk terlibat dalam revisi ini,” katanya.

Legislator Basuki Rahmat ini berharap, agar pembahasan ini segera selesai dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Baca  Samri Desak Dishub Samarinda Tangani Risiko Kecelakaan Akibat Tumpahan Solar di Palaran

“Saya harap pembahasan selesai, apalagi samarinda menjadi penyanggah IKN pastinya perubahan harus kita lakukan,” tutupnya.

[QON | NFA | ADV]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltimcom kemudian join. Anda harus mengistal Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Related Articles

Back to top button