Nasional

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Foto: Tirto)

Editorialkaltim.com – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Dilansir dari detik.com, Pantauan di lokasi, Dadan keluar dari gedung Jampidsus sekitar pukul 17.12 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Ia tampak dikawal petugas menuju mobil tahanan yang telah menunggu di halaman gedung. Dadan tidak memberikan pernyataan kepada awak media dan langsung masuk ke kendaraan tahanan.

Penahanan tersebut terjadi sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan dari jabatannya sebagai Kepala BGN pada Selasa (2/6/2026). Sebelum penahanan dilakukan, penyidik Kejagung juga menggeledah kantor BGN pada Rabu pagi.

Baca  Kemlu Ungkap 166 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Terbanyak di Malaysia

Hingga kini, Kejagung belum mengungkap secara rinci perkara yang menjerat Dadan hingga ditetapkan sebagai tersangka. Namun, muncul dugaan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan praktik jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman membenarkan bahwa dugaan kasus tersebut menjadi salah satu alasan di balik pencopotan Dadan dari kursi pimpinan BGN.

Baca  Timnas Anies-Cak Imin Resmi Gugat Hasil Pilpres ke MK

“Ya, kemungkinan besar seperti itu, banyaklah informasi-informasi ke beliau (Presiden),” kata Dudung kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Pernyataan itu disampaikan Dudung saat menjawab pertanyaan mengenai dugaan keterlibatan Dadan dalam praktik jual beli dapur SPPG. Menurutnya, informasi yang diterima Presiden menjadi salah satu pertimbangan dalam mengambil keputusan.

“Ya, salah satu faktornya itu,” ujar Dudung saat kembali ditanya terkait alasan pencopotan Dadan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program prioritas pemerintah. Penahanan mantan pejabat tinggi BGN tersebut juga menambah perhatian terhadap tata kelola pelaksanaan program pemenuhan gizi nasional yang tengah berjalan.

Baca  7 Menteri dengan Kinerja Terbaik, Basuki Hadimuljono Ungguli Prabowo

Sementara itu, Kejagung masih terus melakukan penyidikan untuk mengungkap konstruksi perkara serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi mengenai nilai kerugian negara maupun pasal yang disangkakan kepada Dadan Hindayana.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button