Nasional

Langgar Aturan Berlapis, OJK Cabut Izin Usaha PT Paytren Milik Ustaz Yusuf Mansur

Ustaz Yusuf Mansur dan Manajemen Paytren (Foto: PayTren)

Editorialkaltim.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen (PAM) setelah terbukti melakukan sejumlah pelanggaran regulasi di sektor pasar modal.

Langkah tegas ini diambil menyusul serangkaian pemeriksaan dan pengawasan yang dilakukan terhadap manajer investasi syariah tersebut.

Menurut Deputi Komisioner Pengawas dan Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Yunita Linda Sari, PT Paytren Aset Manajemen telah melanggar beberapa ketentuan penting.

Baca  Ma'ruf Amin Tegas Pemecatan Ketua KPU Kasus Asusila Sinyal Keras Jangan Bermain-main

“Pelanggaran yang dilakukan antara lain tidak terdapat kantor operasional, kekurangan pegawai yang memadai untuk menjalankan fungsi manajerial, serta gagal memenuhi berbagai persyaratan operasional dan keuangan seperti yang ditetapkan dalam Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009,” jelas Yunita dalam keterangan resmi pada Rabu (8/5/2024).

Lebih lanjut, pelanggaran yang dilakukan oleh PAM mencakup tidak adanya komisaris independen, kekurangan dewan direksi, serta kegagalan dalam memenuhi kecukupan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD). Perusahaan juga dinilai gagal dalam menyampaikan laporan berkala kepada OJK sejak Oktober 2022.

Baca  Pendaftaran CPNS Kemenag 2024 Resmi Dibuka, Tersedia 20.772 Formasi

Sebagai konsekuensi dari pencabutan izin ini, PT Paytren Aset Manajemen tidak diperkenankan lagi untuk beroperasi sebagai manajer investasi ataupun manajer investasi syariah.

“Dilarang pula bagi perusahaan untuk menggunakan nama dan logo perseroan untuk kegiatan apa pun, kecuali berkaitan dengan proses pembubaran perusahaan,” tegas Yunita.

Sebagai informasi, PT Paytren Aset Manajemen, yang didirikan oleh Yusuf Mansur pada tahun 2019, memulai bisnisnya dari sebuah platform PPOB dengan sistem MLM. Platform ini menyediakan layanan untuk penjualan pulsa, listrik, dan pembayaran air melalui aplikasi mobile. (ndi)

Baca  PPN Jadi 12% di 2025, Syafruddin Sebut Sesuai UU HPP

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button