BalikpapanKaltim

Korupsi BLKI Balikpapan, Polisi Sita Rp1,03 Miliar dari Modus Fee Proyek

Konferensi pers Polda Kaltim (Foto: Humas Polda Kaltim)

Editorialkaltim.com – Skandal dugaan korupsi kembali mencuat di Kalimantan Timur. Kali ini, aparat kepolisian mengungkap praktik penyelewengan anggaran pelatihan kerja di UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan dengan nilai sitaan menembus Rp1,03 miliar.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto menyebut pengungkapan ini hasil pengembangan penyelidikan terhadap pengelolaan program pelatihan berbasis kompetensi bagi pencari kerja selama dua tahun anggaran, yakni 2023 hingga 2024.

“Kami mengungkap dugaan korupsi anggaran pelatihan kerja dengan menyita lebih dari satu miliar rupiah serta menetapkan dua tersangka,” ujarnya Kamis (23/4/2026), Balikpapan.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka berinisial SN dan YL. Keduanya diduga memiliki peran kunci dalam pengaturan proses pengadaan kegiatan pelatihan.

Baca  Dispora Kaltim Siapkan Bonus Atlet Papernas

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas membeberkan, praktik tersebut bermula sejak awal 2023 saat SN yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran mengarahkan skema pengadaan.

YL yang bertugas sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan kemudian diminta mencari perusahaan yang bersedia dipinjam identitasnya untuk menjalankan proyek pengadaan.

“SN meminta YL mencarikan perusahaan yang bersedia dipinjam namanya untuk pengadaan kebutuhan pelatihan kerja di BLKI Balikpapan tersebut,” katanya.

Baca  Pemkab Paser Komitmen Realisasi Bantuan Pembangunan

Perusahaan-perusahaan itu selanjutnya digunakan untuk pengadaan berbagai kebutuhan, mulai dari bahan pelatihan, konsumsi peserta, bahan cetak, alat tulis kantor, seragam, hingga pembayaran instruktur.

Yang menarik, setiap perusahaan disebut mendapat janji fee sebesar lima persen dari nilai kontrak sebagai kompensasi atas peminjaman nama.

“Perusahaan yang digunakan dalam pengadaan dijanjikan fee lima persen dari nilai kontrak sebagai imbalan atas penggunaan nama perusahaan tersebut,” ujarnya.

Skema serupa berlanjut pada 2024. Bahkan, pengadaan sertifikasi disebut hanya melibatkan satu perusahaan, yakni PT KI, sehingga memperkuat dugaan praktik tidak wajar dalam pengelolaan anggaran.

Baca  Ketua Komisi III DPRD Kaltim Soroti Kesiapan SDM Hadapi IKN

Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di Lapas Balikpapan. Polisi juga menyita uang sebesar Rp1.034.466.668 yang diduga terkait langsung dengan praktik korupsi tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang penyimpangan anggaran sektor publik. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Polda Kaltim menegaskan komitmen untuk terus membongkar praktik serupa demi menjaga transparansi pengelolaan anggaran dan meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana publik.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button