IKNNasional

Jokowi Resmi Teken Perpres! IKN Bakal Cepat Terbangun dengan Insentif Investor

Presiden Joko Widodo (Foto: BPMI Setpres)

Editorialkaltim.com – Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 yang berfokus pada percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Regulasi ini menargetkan pemudahan dan insentif bagi investor yang berpartisipasi dalam membangun fasilitas dan layanan di IKN.

Ditegaskan dalam perpres ini, Pemerintah menyediakan insentif serta fasilitas perizinan berusaha yang diberikan melalui Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), kementerian terkait, dan pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk mendukung pelaku usaha yang terlibat dalam penyediaan layanan dasar dan sosial serta fasilitas komersial.

Baca  Jokowi Pede Minat Investor Tak Terganggu Mundurnya Bambang dan Dhony dari IKN

Menurut Perpres yang diundangkan pada 11 Juli 2024 ini, Kepala OIKN yang saat ini dijabat oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai Plt. Kepala OIKN, memiliki wewenang untuk menetapkan pelaku usaha pelopor yang telah menandatangani ‘letter of intent’.

“Pelaku usaha pelopor yang turut melakukan pembangunan di IKN dengan sumber biaya di luar APBN itu juga bersedia memulai pelaksanaan pembangunan di IKN paling lama lima tahun sejak berlakunya UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara,” demikian salah satu bunyi dari perpres, Jumat (12/7/24).

Baca  Raja Juli Usul Anggaran IKN Ditambah Rp29,8 Triliun pada 2025

Pelaku usaha tersebut diharapkan bisa memulai pembangunan dalam waktu maksimal lima tahun sejak UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara diberlakukan.

Lebih lanjut, dalam perpres tersebut, hak guna usaha bisa diberikan hingga 190 tahun melalui dua siklus, masing-masing 95 tahun. Sementara, hak guna bangunan diberikan hingga 80 tahun per siklus, dengan total bisa mencapai 160 tahun.

Baca  Megawati Akan Umumkan 169 Bakal Calon Kepala Daerah PDIP untuk Pilkada 2024

Di samping itu, pemerintah juga menetapkan kebijakan terkait Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang akan ditentukan oleh OIKN, yang bertujuan membangun ekosistem kota yang layak huni di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button