Samarinda

Joha Fajal: Ketua LPM Tak Boleh Merangkap, Apalagi Bergabung Parpol

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal. (Istimewa).

Editorialkaltim.com – Komisi I DPRD Samarinda mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) untuk membahas isu terkait Peraturan Daerah (Perda) No. 8/2019.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal menjelaskan, terdapat beberapa hal yang penting namun tidak tercakup dalam perda tersebut.

“Salah satunya adalah terkait posisi LPM kecamatan dan Samarinda,” ungkap Joha, Senin (27/02/23).

Baca  Persiapan Pemilu, DPRD Samarinda RDP dengan KPU dan Bawaslu

Selain itu, ditemukan adanya pelanggaran Perda karena salah satu ketua LPM di kelurahan merupakan ketua partai politik.

Oleh karena itu, rapat tersebut bertujuan untuk membuat keputusan bahwa tidak diperbolehkan bagi anggota partai politik untuk menjadi ketua atau pengurus LPM di kelurahan

Baca  Pemkot Segera Bentuk UPT Pemeliharaan Jalan dan Drainase, Ketua Komisi III Beri Dukungan 

Pasalnya Joha menegaskan pentingnya menggunakan Perda yang baru karena sudah sesuai dengan Permendagri No. 11/2018.

“Calon Ketua LPM tidak boleh menjadi anggota Partai Politik dan tidak boleh merangkap jabatan seperti Ketua RT atau Ketua lembaga lainnya,” tegasnya.

[FER | NFA]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltimcom kemudian join. Anda harus mengistal Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Related Articles

Back to top button