
Editorialkaltim.com – Kelanjutan pembahasan hak angket di DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) masih menunggu keputusan Badan Musyawarah (Banmus). DPRD Kaltim bakal menjadwalkan ulang rapat paripurna setelah agenda sebelumnya gagal digelar akibat tidak memenuhi kuorum.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel mengatakan penentuan jadwal rapat paripurna hak angket akan dibahas lebih dahulu dalam rapat Banmus bersama unsur pimpinan DPRD.
“Nanti kita rapatkan di Banmus. Untuk jadwal angket itu menunggu persetujuan teman-teman pimpinan. Kemungkinan akhir bulan ini karena jadwal yang ada sudah habis, nanti pasti ada rapat Banmus,” ujar Ekti, Senin (15/6/2026).
Sebelumnya, DPRD Kaltim telah mengagendakan rapat paripurna hak angket terkait kebijakan anggaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada 10 Juni 2026. Namun rapat tersebut tidak dapat dilaksanakan karena jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi syarat kuorum.
Dari total 55 anggota DPRD Kaltim, sedikitnya dibutuhkan kehadiran 41 anggota untuk membuka rapat. Hingga rapat ditutup, jumlah anggota yang hadir hanya mencapai 32 orang.
Ekti menjelaskan agenda Banmus pada dasarnya disusun untuk periode tiga bulan. Meski begitu, jadwal kerap mengalami perubahan menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan agenda dewan.
“Rapat Banmus itu seyogianya untuk tiga bulan, tetapi sering ada revisi agenda sehingga dilakukan penyesuaian,” katanya.
Meski rapat paripurna sebelumnya gagal terlaksana, DPRD Kaltim memastikan pembahasan hak angket tidak dibatalkan. Saat ini dewan menunggu hasil rapat Banmus untuk menetapkan jadwal baru pelaksanaan rapat paripurna tersebut.
“Angket tetap berjalan. Tinggal menunggu penjadwalan kembali melalui Banmus,” tutup Ekti.(adr/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



