KaltimPenajam Paser Utara

DPRD PPU Pertanyakan Pengelolaan Sawit Warga Usai Ditertibkan Satgas PKH

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Ishaq Rahman (Foto: Editorialkaltim/Cinta)

Editorialkaltim.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 untuk menertibkan pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sesuai ketentuan. Salah satu sektor yang menjadi perhatian ialah perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan. Sebagian lahan yang telah dikuasai kembali kemudian diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola.

Ketua Komisi I DPRD PPU Ishaq Rahman mempertanyakan nasib tanaman sawit yang sebelumnya ditanam dan dikelola masyarakat di kawasan objek penertiban. Setelah penertiban dilakukan, masyarakat justru dilarang mengambil hasil tanaman tersebut.

“Satgas PKH dia tiba-tiba turun ke lapangan ditemukan tanaman sawit milik warga lalu dilaranglah masyarakat untuk memungut atau mengambil hasil dari tanaman tersebut,” ujarnya saat diwawancarai, Senin (14/9/2026).

Baca  BPS Kabupaten Paser Gelar Diseminasi Data dan Serahkan Statistik Award 2024

Menurutnya, persoalan tidak berhenti pada larangan masyarakat mengambil hasil sawit. Ia mempertanyakan pihak yang kemudian mengelola tanaman setelah masyarakat tidak lagi diperbolehkan memanfaatkannya.

“Setelah masyarakat tidak boleh mengambil tapi kemudian diserahkan ke PT Agrinas. Agrinas menyerahkan ke PT Razaq untuk mengelola,” ujarnya.

Ishaq juga menyoroti keberadaan tanaman sawit di kawasan konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI), termasuk konsesi PT Fajar Surya Swadaya di Kecamatan Waru. Ia mempertanyakan alasan tanaman sawit tetap dikelola jika tujuan penertiban untuk mengembalikan fungsi kawasan hutan.

“Kalau memang benar Satgas itu mau menertibkan kawasan hutan itu dari tanaman sawit, karena itu kawasan budidaya kehutanan, artinya kayu-kayuan, mestinya kan tanaman tersebut ditumbang, dikembalikan tanamkan kayu-kayuan. Tapi tidak,” lanjutnya.

Menurut Ishaq, persoalan tersebut juga perlu dilihat dari sisi masyarakat yang lebih dahulu mengelola tanaman. Warga telah mengeluarkan biaya dan tenaga sejak membuka lahan, menanam, hingga tanaman menghasilkan.

Baca  Muhammadiyah Kaltim Siapkan 75 Titik Lokasi Shalat Idul Fitri 1446 H, Ini Daftarnya

“Kalau saya kesannya ini kita ini merampok milik rakyat. Rakyat sudah buka, dia rintis, dia tanam, dia pupuk, sampai keluar hasil. Ini kan kayak Kompeni jadinya, penjajah lah,” tegasnya.

Ishaq kembali mempertanyakan mekanisme penertiban tanaman sawit di kawasan konsesi HTI. Ia menyebut masyarakat diperingatkan agar tidak mengambil hasil tanaman, termasuk melalui pemasangan tanda larangan di lokasi.

“PT Fajar Surya ini konsesi HTI, HTI kan tidak boleh ditanamkan sawit. Tapi kan warga yang menanam. Satgas PKH masuk, menemukan tanaman tersebut, dipasanglah plang atau kayak spanduk gitu, dilarang ada sanksi pidananya,” jelasnya.

Baca  Meriah! Wabup Rendi Solihin Buka Puasa Bareng Warga Anggana di Alun-Alun

Ia menilai tidak adanya pertemuan langsung antara masyarakat dan Satgas PKH menjadi salah satu persoalan dalam proses penertiban. Ia mendorong ruang dialog agar penataan kawasan hutan tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.

“Satgas PKH dan warga tidak pernah duduk bareng. Itulah kelebihan mereka, di situlah kekurangan kita,” ujarnya.

DPRD PPU menilai kejelasan status tanaman, pengelolaan hasil, serta posisi masyarakat perlu menjadi bagian dari penyelesaian penertiban kawasan hutan. Hal tersebut penting agar kebijakan penataan kawasan berjalan tanpa mengabaikan persoalan masyarakat di lapangan. (ta/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button