EditorialNasional

Gaji dan Masa Kerja PPS, PPK, Pantarlih di Pemilu 2024

KPU Kaltim. (kaltim.kpu.go.id).

Editorialkaltim.com – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menentukan masa kerja PPS, PPK, Pantarlih dan Pawaslu. Masing-masing dari jabatan itu memiliki tugas dan wewenang yang berbeda

Berikut mengenai Badan Ad Hoc Pemilu 2024:

  • anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),
  • anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS),
  • Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS),
  • Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN),
  • Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPLN),
  • Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih),
  • Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN),
  • dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Masa Kerja PPK, PPS, Pantarlih, Panwaslu Desa dan Gajinya

Masa kerja masing-masing Badan Ad Hoc serta Panwaslu Desa adalah sebagai berikut:

  • Masa Kerja PPK adalah 1 tahun 4 bulan, terhitung sejak 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024
  • Masa Kerja PPS terhitung sejak 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024
  • Masa Kerja Pantarlih 3 Februari-12 Maret 2023 (masa kerja Pantarlih bisa berbeda tergantung pada KPU Kabupaten/Kota, tetapi rentang waktunya kurang lebih serupa).
Baca  Cegah Politik Transaksional, Junimart Desak Seleksi Terbuka untuk Petugas Adhoc Pilkada 2024

Sementara itu, gaji PPK, PPS, dan Pantarlih adalah sebagai berikut:

  • Ketua PPK Rp 2.500.000/Bulan
  • Anggota PPK Rp 2.200.000/Bulan
  • Ketua PPS Rp 1.500.000/Bulan
  • Anggota PPS Rp 1.300.000/Bulan
  • Honor Pantarlih Rp1 juta/Bulan

Jadwal Pemilu 2024

Pelaksanaan Pemilu 2024 yang tertera dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3/2022 telah disahkan. Berikut ini jadwal dan tahapan Pemilu 2024:

1. 14 Juni 2022 – 14 Juni 2024 Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu.

Baca  Kemenag Buka Program Persiapan Studi Lanjut untuk Studi S1 dan S2 Secara Gratis, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

2. 14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023 Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.

3. 29 Juli 2022 – 13 Desember 2022 Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu.

4. 14 Desember 2022 Penetapan peserta pemilu.

5. 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023 Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.

6. 6 Desember 2022 – 25 November 2023 Pencalonan anggota DPD.

7. 24 April 2023 – 25 November 2023 Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

8. 19 Oktober 2023 – 25 November 2023 Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

9. 28 November 2023 – 10 Februari 2024 Masa kampanye pemilu.

Baca  Gunakan Wujudul Hilal, Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri Pada 10 April 2024

10. 11 Februari 2024 – 13 Februari 2024 Masa tenang.

11. 14 Februari 2024 Pemungutan suara.

12. 14 Februari 2024 – 15 Februari 2024 Penghitungan suara.

13. 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024 Rekapitulasi hasil penghitungan suara.

14. Paling lama 3 hari setelah pengumuman atau putusan dari MK Penetapan hasil pemilu.

15. 1 Oktober 2024 Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD.

16. 20 Oktober 2024 Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.

[NFA]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltimcom kemudian join. Anda harus mengistal Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Related Articles

Back to top button